Bisnis.com, JAKARTA - Sebanyak 7 fraksi DPRD DKI Jakarta menyampaikan laporan terkait dengan dugaan pelanggaran administrasi penyelenggaraan rapat paripurna pengambilan suara persetujuan penggunaan hak interpelasi Formula E.
Sebanyak 4 wakil ketua dan 7 ketua fraksi melaporkan Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi ke Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta seusai rapat paripurna ditunda.
Anggota DPRD Fraksi Partai Golkar Basri Baco mengatakan laporan disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab dalam menjaga agar tidak terjadi pelanggaran penerapan aturan dan ketentuan yang berlaku di badan legislatif.
"Kami menduga ada pelanggaran adminstrasi dalam surat menyurat terkait dengan undangan Badan Musyawarah (Bamus) dan pelaksanaan paripurna yang tadi digelar," ujar Basri di depan ruang BK DPRD DKI, Selasa (28/9/2021).
Laporan tersebut akan diproses oleh Badan Kehormatan DPRD DKI dalam waktu sesingkat-singkatnya.
Sebelumnya, rapat paripurna pengambilan suara persetujuan penggunaan hak interpelasi terkait dengan Formula E resmi ditunda. Sebab, jumlah peserta tidak memenuhi kuota forum rapat paripurna.
Baca Juga
"Karena tidak memenuhi kuota forum (kuorum), jadi rapat paripurna pengusulan interpelasi kami tunda," ujar Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi selaku pimpinan rapat di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (28/9/2021).
Sesuai dengan ketentuan UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, setiap rapat DPRD provinsi dapat mengambil keputusan jika memenuhi kuorum.
Menurut beleid tersebut, rapat dihadiri oleh paling sedikit 3/4 dari jumlah anggota DPRD provinsi untuk mengambil persetujuan atas pelaksanaan hak angket dan hak menyatakan pendapat serta untuk mengambil keputusan mengenai usul pemberhentian gubernur dan/atau wakil gubernur.
Dalam rapat hari ini, jumlah anggota DPRD yang hadir sebanyak 33 orang dari batas minimal 53 anggota. Karena kuorum tidak terpenuhi, rapat sempat ditunda 2 kali dengan tenggang waktu masing-masing tidak lebih dari 1 jam.
Sesuai dengan ketentuan, di mana pada akhir waktu penundaan rapat kuorum belum juga terpenuhi, pimpinan rapat menunda rapat paling lama 3 hari atau sampai waktu yang ditetapkan oleh badan musyawarah.