Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Disetujui Jadi Perumda, PAM Jaya Bisa Dapat Suntikkan Modal Hingga Rp34,41 Triliun

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta menyepakati perubahan status hukum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Jaya menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda).
PAM Jaya/Ilustrasi
PAM Jaya/Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta menyepakati perubahan status hukum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Jaya menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda).

Dengan status itu, PDAM Jaya berpotensi mendapatkan penyesuaian modal dasar maksimal hingga Rp34,41 triliun.

Wakil Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Dedi Supriadi mengatakan, kesepakatan itu diambil setelah pihaknya mendalami usulan perubahan Peraturan Daerah DKI Nomor 13/1992 tentang PDAM Jaya.

Revisi dinilai perlu dilakukan guna mencakup layanan kebutuhan air bersih di seluruh wilayah Ibu Kota pada tahun 2030.

Penyesuaian juga perlu dilakukan mengingat adanya penambahan tugas PAM Jaya dalam rangka pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) sebesar Rp10 triliun.

“Maka draf yang akhirnya disiapkan di 2018–2019 langsung kami ubah dari modal dasar, dari rencana Rp23,5 triliun menjadi Rp34,41 triliun,” kata Dedi melalui keterangan tertulis, Sabtu (23/10/2021).

Dedi menerangkan, kesepakatan perubahan modal dasar PDAM PAM Jaya akan merevisi klausul dalam Bab VI tentang Modal Dasar dan Modal Disetor dalam Raperda Perumda Air Minum Jaya. Khususnya, Pasal 7 ayat (1) termaktub modal dasar PAM Jaya ditetapkan sebesar Rp34,4 triliun.

Selanjutnya, dia menambahkan, Pasal 7 ayat (2) mengamanatkan modal dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah disetor per 31 Desember 2020 sebesar Rp1,35 triliun.

Merujuk dari dua klausul pasal tersebut, dia berharap, PDAM Jaya dapat mengoptimalkan layanan penyedia air bersih sesuai perencanaan yang telah disampaikan kepada Bapemperda.

“Karena kebutuhan air bersih kita tinggi, sehingga tanggung jawab pemerintah harus segera dilakukan,” tuturnya.

Sementara itu, Direktur Utama PDAM Jaya Priyatno Bambang Hernowo mengaku bersyukur atas persetujuan Bapemperda dalam penyesuaian modal dasar secara demokratis.

“Ini membuktikan bahwa ada politik anggaran yang jelas dalam hal pemenuhan kebutuhan hak dasar, dalam hal ini layanan air minum perpipaan, dan kami sangat mengapresiasi dan berterima kasih atas ini,” kata Hernowo.

Dengan demikian, Hernowo mengatakan, pihaknya akan terus berupaya mewujudkan kebutuhan layanan air bersih yang lebih baik kepada warga secara bertahap hingga 2030 mendatang.

“Jadi kebutuhan bagi warga Jakarta untuk mendapatkan akses minum perpipaan itu menjadi prioritas kami saat ini,” kata dia.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Lili Sunardi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper