Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta siap mencabut izin operasi bagi laboratorium yang masih menetapkan harga tes PCR di atas Rp275.000 sesuai dengan ketentuan baru.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan sejumlah sanksi yang akan dikenakan mulai dari pemberian surat teguran hingga pencabutan izin operasi laboratorium.
"Jika masih ada yang bandel akan diberikan surat teguran. Apabila sudah dilakukan teguran 3 kali berturut turut, maka akan segera dilakukan pencabutan izin laboratoriumnya," kata Riza kepada wartawan di Jakarta, Senin (1/11/2021).
Sebagaimana diketahui, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada Rabu (27/10/2021) menetapkan harga PCR turun menjadi Rp275.000 untuk Pulau Jawa dan Bali, serta Rp300.000 untuk luar pulau itu.
Dirjen Pelayanan Kesehatan Abdul Kadir mengatakan batasan tarif tertinggi yang telah ditetapkan sebelumnya sudah saatnya dilakukan evaluasi bersama BPKP.
Evaluasi yang dilakukan adalah melalui perhitungan biaya pengambilan terdiri dari jasa pelayanan, reagen, biaya administrasi dan biaya lainnya yang disesuaikan dengan kondisi.
Dengan demikian, Abdul meminta semua fasilitas kesehatan dapat mematuhi batasan tarif tertinggi yang telah ditetapkan dengan hasil dikeluarkan maksimal 1 x 24 jam.
Selain itu pihaknya juga meminta Dinas Kesehatan Provinsi Kabupaten/ kota untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap batas tarif tertinggi sesuai dengan kewenangan masing-masing.