Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menggelar uji emisi gratis untuk motor dan mobil dua kali sepekan.
Humas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Yogi Ikhwan menyampaikan uji emisi gratis dilaksanakan Dinas Lingkungan Hidup DKI setiap hari Selasa dan Kamis di bengkel dinas setempat di Cililitan, Jakarta Timur.
"Kami buka pelayanan mulai pukul 08.00 sampai 14.00 WIB ada uji emisi gratis di Bengkel Kantor Dinas LH di Cililitan. Kuotanya 300 kendaraan per harinya," katanya kepada wartawan, Rabu (3/11/2021).
Saat dihubungi, dia melanjutkan, Pemprov DKI Jakarta juga telah menetapkan harga tes uji emisi untuk kendaraan bermotor di Ibu Kota di kisaran Rp150.000 untuk mobil dan Rp50.000 untuk motor. Layanan uji emisi tersedia di 5 kota administrasi Jakarta.
"Namun, itu rata-rata ya. Nanti bisa dicek di masing-masing bengkel. Harganya variatif tergantung bengkel. Kami tidak menetapkan standar khusus," ujarnya ketika dihubungi, Rabu (3/11/2021).
Saat ini, terdapat 207 bengkel di 5 kota administrasi. Bengkel-bengkel yang menyediakan layanan uji emisi sudah tersebar di Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Utara.
Baca Juga
Secara lebih terperinci, bengkel uji emisi tersebar sebanyak 38 di Jakarta Utara, 42 di Jakarta Barat, 20 di Jakarta Pusat, 41 di Jakarta Timur, dan 66 di Jakarta Selatan. Sementara itu, bengkel belum tersedia untuk daerah Kepulauan Seribu.
Sekadar informasi, mobil dan motor di Jakarta yang dinyatakan tidak lulus uji emisi akan dikenakan sanksi tilang. Bagi pemilik kendaraan yang melanggar, Pemprov DKI Jakarta bakal mengenakan sanksi berupa denda dengan perincian: mobil Rp500.000 dan motor Rp250.000.