Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan memberlakukan penindakan sanksi berupa tilang, untuk kendaraan yang tidak melakukan atau tidak lulus uji emisi mulai 13 November 2021.
Kasudin LH Jakarta Selatan, M. Amin mengatakan pelanggar uji emisi di Jakarta terancam dikenakan sanksi denda maksimal Rp500.000 untuk mobil dan Rp250.000 untuk sepeda motor yang tidak lolos uji emisi.
Beleid itu telah diterbitkan pada tahun lalu dan mulai berlaku bulan ini. Mobil dan motor yang dinyatakan tidak lulus uji emisi nantinya akan dikenakan sanksi tilang. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menerapkan peraturan tersebut mulai pada 13 November 2021.
"Mobil penumpang perseorangan dan motor berusia di atas 3 tahun yang beroperasi di wilayah Jakarta akan dikenakan sanksi tilang," tulis Pemprov DKI Jakarta dalam akun Instagram resminya seperti dikutip Bisnis, Rabu (3/11/2021).
Sementara itu, Sudin LH Jakarta Selatan kemarin menggelar uji emisi terhadap 318 kendaraan bahan bakar solar dan bensin menjalani uji emisi yang digelar pada Rabu (3/11) di area parkir Belt Office Park, Ragunan, Pasar Minggu.
Amin mengatakan, dari 318 kendaraan yang ikut uji emisi gratis ini, 38 dinyatakan tidak lolos dan 280 lolos. Bagi kendaraan yang lulus uji emisi langsung mendapat diberikan surat keterangan. Adapun, yang tidak lulus disarankan untuk perbaikan kendaraan di bengkel terlebih dulu.