Bisnis.com, JAKARTA - Menjelang penerapan sanksi bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi pada 13 November 2021, warga bisa mengecek lokasi bengkel uji emisi di aplikasi E-Uji Emisi.
Aplikasi dapat diunduh di Playstore, memiliki sejumlah fitur yang bisa membantu warga pemilik kendaraan mobil dan motor untuk mencari sejumlah informasi terkaitemisi kendaraan. Termasuk, lokasi bengkel layanan uji emisi.
Penggunaan aplikasi tersebut cukup mudah. Setelah masuk, pengguna aplikasi akan menemukan tampilan dengan 6 fitur yakni; bengkel uji emisi, cek hasil uji emisi, pendaftaran bengkel, informasi uji emisi, pendaftaran kendaraan, dan sejarah uji emisi.
Di dalamnya, pengguna aplikasi bisa mengecek lokasi dan bengkel yang menyediakan layanan uji emisi.
Di fitur cek hasil uji emisi, pengguna aplikasi tinggal melakukan scanning barcode hasil uji emisi kendaraan atau memasukkan nomor hasil uji emisi.
Untuk mendaftarkan kendaraan, pengguna aplikasi tinggal mengisi nomor pelat, nomor rangka, jenis kendaraan, merek, nomor STNK, dan bahan bakar di kolom yang disediakan.
Baca Juga
Melihat fitur-fitur yang disediakan, aplikasi E-Uji Emisi tidak hanya melayani pemilik mobil atau motor, tapi juga bengkel-bengkel yang ingin mendaftar sebagai tempat penyedia layanan uji emisi.
Bagi bengkel yang ingin mendaftar, tinggal mengisi nama BPUE, alamat bengkel terkait, nama kabupaten/kota, nomor telepon, email, dan nomor TDP di fitur Pendaftaran Bengkel.
Sampai dengan saat ini, terdapat 207 bengkel dengan layanan uji emisi yang tersebar di 5 kota administrasi DKI Jakarta, kecuali Kepulauan Seribu.
Secara lebih terperinci, bengkel uji emisi tersebar sebanyak 38 di Jakarta Utara, 42 di Jakarta Barat, 20 di Jakarta Pusat, 41 di Jakarta Timur, dan 66 di Jakarta Selatan.