Bisnis.com, JAKARTA – Pemprov DKI Jakarta memberlakukan sanksi tilang Rp500 ribu untuk mobil yang tidak lolos uji emisi mulai 13 November 2021.
Supaya tidak kena tilang, maka mobil atau motor Anda harus lolos uji emisi. Bagaimana caranya?
Setiap kendaraan berusia di atas 3 tahun yang ada di Ibu Kota diwajibkan lulus uji emisi.
Indikator motor dan mobil lolus uji emisi diatur Pergub DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2008 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Tiap mobil dengan tahun yang berbeda, parameternya dihitung berdasarkan CO (Karbon Monoksida), HC (Hidrocarbon), HSU (Hartridge Smoke Unit).
Berikut daftar syarat bagi mobil di atas 3 tahun:
Baca Juga
1. Mobil bensin yang diproduksi di bawah 2007, wajib memiliki kadar CO² di bawah 3 persen dan HC di bawah 700 ppm.
2. Mobil bensin yang diproduksi di atas 2007, wajib memiliki kadar CO² di bawah 1,5 persen dan HC di bawah 200 ppm.
3. Mobil diesel yang diproduksi di bawah 2010 dan memiliki bobot di bawah 3,5 ton, wajib memiliki kadar timbal atau opasitas 50 persen.
4. Mobil diesel yang diproduksi di atas 2010 dan memiliki bobot di bawah 3,5 ton, wajib memiliki kadar timbal 40 persen.
5. Mobil diesel yang diproduksi di bawah 2010 dan memiliki bobot di atas 3,5 ton, wajib memiliki kadar timbal 60 persen.
6. Mobil diesel yang diproduksi di atas 2010 dan memiliki bobot di atas 3,5 ton, wajib memiliki kadar timbal 50 persen.
7. Motor 2 tak yang diproduski di bawah 2010, CO² harus di bawah 4,5 persen dan memiliki HC 12.000 ppm.
8. Motor 4 tak yang diproduksi di bawah tahun 2010, memiliki CO² maksimal 5,5 persen dan HC 2.400 ppm.
9. Motor yang diproduksi di atas 2010, baik 2 tak maupun 4 tak, untuk lulus uji emisi memiliki CO² maksimal 4,5 persen dan memiliki HC 2.000 ppm.
Diberitakan sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengeluarkan regulasi mengenai pengaturan emisi kendaraan bermotor. Beleid itu telah diterbitkan pada tahun lalu dan mulai berlaku bulan ini.