Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dua Perusahaan Terbukti Buang Limbah Paracetamol ke Teluk Jakarta

Hasil verifikasi lapangan terhadap kegiatan usaha farmasi di wilayah Jakarta Utara, diketahui bahwa PT. MEF dan PT. B belum taat dalam pengelolaan air limbah.
Reklamasi Teluk Jakarta Foto udara suasana proyek pembangunan reklamasi Teluk Jakarta di Pantai Utara Jakarta/Antara
Reklamasi Teluk Jakarta Foto udara suasana proyek pembangunan reklamasi Teluk Jakarta di Pantai Utara Jakarta/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta memberikan sanksi administratif kepada dua perusahaan farmasi berinisial PT MEF dan PT B terkait kandungan paracetamol di pantai utara Jakarta.

Kegiatan produksi kedua perusahaan itu, diduga tidak taat dalam pengolahan air limbah. Hal tersebut didapat dari hasil penelitian dan investigasi yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.

"Hasil verifikasi lapangan terhadap kegiatan usaha farmasi di wilayah Jakarta Utara, diketahui bahwa PT. MEF dan PT. B belum taat dalam pengelolaan air limbah yang dibuktikan dari hasil pemeriksaan laboratorium air limbah industri farmasi," kata Humas DLH DKI Jakarta Yogi Ikhwan, Rabu (10/11/2021).

Yogi mengatakan sanksi administratif  ditetapkan dalam Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nomor 672 tahun 2021 tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah Kepada PT. MEF dan Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nomor 671 tahun 2021 tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah Kepada PT. B atas ketidaktaatan dalam pengelolaan air limbah.

Dengan dikenakannya sanksi, PT. MEF dan PT. B diwajibkan untuk menutup saluran outlet IPAL air limbah dan melakukan perbaikan kinerja IPAL.

Kedua perusahaan juga diharuskan mengurus persetujuan teknis pembuangan air limbah dalam rangka pengendalian pencemaran air.

"Selanjutnya ditakukan Monitoring Pengawasan Penaatan Sanksi Administratif terhadap PT. MEF dan PT. B oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta. Nantinya, bila hasil temuan lapangan diketahui saluran outlet IPAL air limbah PT. MEF dan PT. B belum dilakukan penutupan, maka akan dilakukan penutupan saluran outlet IPAL PT. MEF dan PT. B," papar Yogi.

Yogi menegaskan penerapan sanksi administratif merupakan langkah yang ditempuh dalam serangkaian kegiatan pengawasan pengelolaan lìngkungan hingga penegakan hukum terhadap kegiatan usaha yang tidak taat dalam pengelolaan lingkungan.

"Yang di dalamnya termasuk pengelolaan air limbah dengan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 200 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Pemerintah nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup," paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper