Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Komisi B DPRD DKI Abdul Aziz menilai kenaikan upah minimum provinsi (UMP) Jakarta sebesar 0,85 persen merupakan keputusan yang dapat diambil untuk saat ini.
Menurut Aziz, kompensasi yang diberikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta seperti perluasan kriteria penerima Kartu Pekerja Jakarta (KPJ) dan prioritas penerima Kartu Jakarta Pintar dari anak-anak penerima KPJ bisa menjadi solusi.
"Pemprov DKI mengompensasikan dengan bantuan nontunai berupa KJP dan lain-lain sehingga pekerja dapat menghemat pengeluaran," kata Aziz ketika dihubungi, Senin (22/11/2021).
Sebagai informasi, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan UMP 2022 sebesar Rp4.453.935,536. Besaran upah itu naik 0,85 persen atau Rp37.749 jika dibandingkan dengan tahun lalu.
Pemprov DKI Jakarta menerapkan berbagai kebijakan lain untuk meningkatkan kesejahteraan para pekerja/buruh di antaranya, bantuan layanan transportasi, penyediaan pangan dengan harga murah, dan biaya personal pendidikan.
Selain itu, melakukan berbagai jenis program kolaborasi ketenagakerjaan, baik yang sedang berjalan maupun dalam proses akhir perencanaan. Adapun program-program yang dilakukan tersebut, yaitu:
Baca Juga
1. Perluasan kriteria penerima manfaat Kartu Pekerja Jakarta dari yang semula berpenghasilan UMP + 10 persen menjadi UMP + 15 persen agar dapat menjangkau lebih banyak pekerja/buruh, sehingga dapat mengurangi pengeluaran untuk biaya hidup pekerja/buruh di Jakarta.
2. Anak-anak penerima kartu pekerja diutamakan mendapat KJP plus dan biaya pendidikan masuk sekolah.
3. Memperbanyak program pelatihan bagi pekerja/buruh melalui Pusat Pelatihan Kerja Daerah, Mobile Training Unit, Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi, serta kolaborator.
4. Pengembangan program Jakpreneur dan pembentukan koperasi pekerja/buruh serta memfasilitasi penjualan produk yang berasal dari program dimaksud ke dalam sistem e-Order.
5. Program biaya pendidikan bagi pekerja/buruh yang terkena PHK, maupun pekerja/buruh yang dirumahkan tanpa diberikan/dikurangi upahnya.
6. Program bantuan bagi anak yang orang tuanya meninggal akibat pandemi COVID-19.
7. Program kolaborasi antara Disnakertrans dan Energi Provinsi DKI Jakarta dengan Asosiasi Pengusaha berupa bantuan sarana dan prasana bagi Federasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang telah memiliki usaha.