Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

UMP DKI Naik 0,85 Persen, Wagub DKI: Sudah Perhitungkan Perkembangan Bisnis

UMP DKI Jakarta naik hanya 0,8 persen, begni penjelasan Wagub Riza Patria.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat berada di tengah buruh yang menyampaikan aspirasi soal Upah MInimum Provinsi (UMP) di depan Balai Kota Jakarta, Kamis (18/11/2021). ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat berada di tengah buruh yang menyampaikan aspirasi soal Upah MInimum Provinsi (UMP) di depan Balai Kota Jakarta, Kamis (18/11/2021). ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna

Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) di Ibu Kota sebesar 0,85 persen sudah melalui perhitungan atas perkembangan bisnis secara sektoral.

Menurutnya, dalam beberapa waktu terakhir terdapat beberapa sektor usaha yang mengalami peningkatan dari segi bisnis, tetapi juga banyak sektor yang mengalami penurunan.

"Bidang usaha yang meningkat seperti kesehatan, kuliner juga meningkat, tapi banyak bidang sesungguhnya menurun pada masa pandemi ini," ujar Riza kepada wartawan, Senin (22/11/2021).

Kendati demikian, dia berharap ke depannya UMP di Jakarta bisa ditingkatkan sesuai dengan harapan pekerja serta semua pihak.

Sebagaimana diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan upah minimum provinsi atau UMP 2022 sebesar Rp4.453.935,536. Besaran upah itu naik 0,85 persen atau Rp37.749 jika dibandingkan dengan tahun lalu.

Anies menegaskan, penetapan UMP Ibu Kota itu sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta formula yang ada dalam Pasal 26 dan Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun.

Selain menetapkan UMP, Pemprov DKI Jakarta menerapkan berbagai kebijakan lainnya untuk meningkatkan kesejahteraan para pekerja/buruh di antaranya, bantuan layanan transportasi, penyediaan pangan dengan harga murah, dan biaya personal pendidikan. 

Pemprov DKI juga melakukan berbagai jenis program kolaborasi ketenagakerjaan, baik yang sedang berjalan maupun dalam proses akhir perencanaan. Adapun program-program yang dilakukan tersebut, yaitu:

1. Perluasan kriteria penerima manfaat Kartu Pekerja Jakarta dari yang semula berpenghasilan UMP + 10 persen menjadi UMP + 15 persen agar dapat menjangkau lebih banyak pekerja/buruh, sehingga dapat mengurangi pengeluaran untuk biaya hidup pekerja/buruh di Jakarta.

2. Anak-anak penerima kartu pekerja diutamakan mendapat KJP  plus dan biaya pendidikan masuk sekolah.

3. Memperbanyak program pelatihan bagi pekerja/buruh melalui Pusat Pelatihan Kerja Daerah, Mobile Training Unit, Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi, serta kolaborator.

4. Pengembangan program Jakpreneur dan pembentukan koperasi pekerja/buruh serta memfasilitasi penjualan produk yang berasal dari program dimaksud ke dalam sistem e-Order.

5. Program biaya pendidikan bagi pekerja/buruh yang terkena PHK, maupun pekerja/buruh yang dirumahkan tanpa diberikan/dikurangi upahnya.

6. Program bantuan bagi anak yang orang tuanya meninggal akibat pandemi COVID-19.

7. Program kolaborasi antara Disnakertrans dan Energi Provinsi DKI Jakarta dengan Asosiasi Pengusaha berupa bantuan sarana dan prasana bagi Federasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang telah memiliki usaha.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmad Fauzan
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper