Bisnis.com, JAKARTA - Perusahaan Daerah pelat merah milik Pemprov DKI Jakarta, (PD) Dharma Jaya, kini resmi berstatus hukum perusahaan umum daerah (Perumda).
Perubahan status hukum tersebut disahkan di DPRD DKI Jakarta usai mendapatkan kesepakatan dari anggota legislatif pada Selasa (23/11) dalam rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Muhamad Taufik.
“Dengan disetujui Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Dharma Jaya menjadi Perda, maka peraturan tersebut akan diserahkan kepada Gubernur untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Taufik seperti dikutip dari keterangan resmi DPRD DKI, Rabu (24/11/2021).
Anggota Badan Pembentukan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Judistira Hermawan mengatakan pembahasan Raperda tersebut sudah melewati tahap fasilitasi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Direktur Jenderal Otonomi Daerah.
Dengan demikian, lanjutnya, hasil pembahasan yang disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD DKI kemarin bisa dikatakan sudah sempurna.
Raperda tersebut, sambungnya, adalah amanat Pasal 331 Ayat 3 dan 4 UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 4 Ayat 4 PP No. 54/2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Dia berharap dengan disahkannya payung hukum ini Dharma Jaya bisa lebih optimal dalam melayani warga Jakarta untuk mencukupi kebutuhan produk hewani.
Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria berharap dengan disahkannya Raperda ini Dharma Jaya dapat menopang dan menunjang kebijakan Pemprov DKI dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan melalui berbagai produk hewani, peternakan, dan perikanan.
“Dengan ditetapkannya Perda ini, eksekutif memiliki landasan hukum yang kuat dalam memberikan penugasan untuk Dharma Jaya sebagai pelaksana cadangan pangan strategis daerah dan program pangan murah bagi masyarakat,” ujar Riza.