Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DPRD DKI Sambut Usulan Anies Ubah Status Hukum PD Dharma Jaya

Perubahan status hukum Dharma Jaya menjadi Perumda bakal mengubah komposisi peningkatan modal maksimal hingga Rp2 triliun, dengan asumsi modal disetor sebesar Rp250 miliar.
Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan/Bisnis.com-Juli Etha
Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan/Bisnis.com-Juli Etha

Bisnis.com, JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menilai positif usulan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait perubahan status hukum Perusahan Daerah (PD) Dharma Jaya menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda).

Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan menerangkan perubahan status hukum Dharma Jaya menjadi Perumda bakal mengubah komposisi peningkatan modal maksimal hingga Rp2 triliun, dengan asumsi modal disetor sebesar Rp250 miliar.

Belakangan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah menyodorkan usulan pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait penyesuaian status PD Dharma Jaya menjadi Perumda.

“Kalau kita dengar paparan Dharma Jaya selama ini mereka hanya bisa mempengaruhi pasar sekitar 5 persen. Jadi kedepan saya berharap dengan kekuatan utama Perumda harus dapat meraih 20 sampai 30 persen pangsa pasar,” kata Pantas melalui keterangan tertulis.

Dengan demikian, Pantas bakal mematangkan dukungan modal dasar dalam pembahasan Perubahan Perda tentang Dharma Jaya. Dia beralasan perlunya peningkatan kinerja dalam menjalankan fungsi sosial dan komersial perusahaan daerah tersebut.

“Harapan kita ke depan, jangan terlalu mudah berlindung dibalik fungsi sosial. Namun juga memperhatikan aspek-aspek komersial yang memungkinkan perusahaan Dharma Jaya ini mandiri dan bisa memberikan kontribusi kepada pendapatan asli daerah,” kata dia.

Sebelumnya, Asisten Bidang Perekonomian dan Keuangan Setda Provinsi DKI Jakarta Sri Haryati menerangkan perubahan status hukum PD Dharma Jaya itu dilatari oleh upaya peningkatan modal dasar.

Langkah itu juga diambil untuk melakukan penyesuaian aturan dengan pemerintah pusat melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 54/2017 tentang Perubahan Status Bentuk Badan Hukum dari Perusahan Daerah menjadi Perusahaan Umum Daerah.

“Karena sebagaimana kita ketahui PD Dharma Jaya mempunyai program mempunyai fungsi untuk bersama-sama menjaga stabilitas pangan, dan juga meningkatkan program strategis daerah hingga diperlukan pemenuhan kebutuhan pangan di DKI Jakarta,” kata Sri melalui keterangan tertulis pada Kamis (18/2/2021).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper