Bisnis.com, JAKARTA – Buruh dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) melakukan demonstrasi di depan gedung Balai Kota DKI Jakarta, Senin (29/11/2021). Pengunjuk rasa memulai aksinya sekitar pukul 10.30 WIB dengan tuntutan menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) hingga 10 persen.
Orator massa mengatakan akan merengsek masuk ke dalam Balai Kota jika tidak mendapatkan respons, sebab, amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan UU No.11/2020 tentang Cipta Kerja (Kerja) inkonstitusional bersyarat dinilai membatalkan PP No. 36/2021 tentang pengupahan.
Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meyakini Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bakal menangguhkan penetapan kenaikan upah minimum (UMP) pekerja di Ibu Kota.
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan konfederasi sebelumnya sudah melakukan komunikasi dengan Anies terkait dengan hal tersebut serta akan menyerahkan legal opinion kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
"Kami berkeyakinan Gubernur Anies akan menangguhkan penetapan UMP. Anies akan mempertimbangkan hal itu. Kami membuat legal opinion dan akan diserahkan hari ini," ujar Said ketika dihubungi, Senin (29/11/2021).
Dalam PP No. 36/2021 tentang pengupahan, jelas Iqbal, penetapan UMP merupakan kebijakan strategis.
Baca Juga
Sementara itu, dalam amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan UU No.11/2020 tentang Cipta Kerja (Kerja) inkonstitusional bersyarat, setiap kebijakan strategis wajib ditangguhkan.
Penangguhan dilakukan dalam waktu maksimal 2 tahun sembari dilakukan perbaikan terhadap syarat formil. Apabila tidak dilakukan perbaikan, maka beleid tersebut akan dinyatakan inkonstitusional secara permanen.
Diberitakan sebelumnya, KSPI akan menggelar aksi besar-besaran di depan Balai Kota DKI pada hari ini, Senin (29/11/2021) untuk mendesak mencabut Surat Keputusan penetapan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2022.
“KSPI akan memaksimalkan aksi massa sampai dengan gubernur memenuhi tuntutan mereka terkait UMP DKI Jakarta tahun 2022 tanpa Omnibus Law yang sudah dinyatakan inkonstitusional oleh MK,” kata Ketua Perwakilan Daerah KSPI DKI Jakarta Winarso.
Dia juga meminta Anies merevisi SK tersebut berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Tuntutan itu, lanjut dia, merupakan respons dari putusan majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan UU No.11/2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Dengan begitu, UU Cipta Kerja tak punya kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.