Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KSPI Kembali Sebut Anies Presiden Saat Demo di Balai Kota DKI

Buruh dari KSPI berkali-kali meneriakan nama Anies dan menyebutnya sebagai presiden.
Sejumlah buruh melakukan aksi unjuk rasa di depan Balai Kota Jakarta menuntut revisi penetapan UMP 2022, Senin (29/11/2021)./Antara
Sejumlah buruh melakukan aksi unjuk rasa di depan Balai Kota Jakarta menuntut revisi penetapan UMP 2022, Senin (29/11/2021)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali disebut sebagai presiden oleh buruh yang demonstrasi di depan Balai Kota, Jakarta Pusat.

"Ini lah orang yang sehari-harinya menghabiskan waktu untuk memikirkan hidup orang lain," ujar Ketua KSPI DKI Jakarta Winarso dilansir dari Tempo, Senin (29/11/2021).  

Seruan Winarso itu kemudian mendapat tepuk tangan dari para buruh. Mereka berkali-kali meneriakan nama Anies dan menyebutnya sebagai presiden.

Dalam sambutannya, Anies Baswedan mengatakan formula penghitungan upah minimim provinsi (UMP) 2022 tidak cocok untuk Ibu Kota. Karena itu, dia telah mengirim surat kepada Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah agar formula UMP 2022 ditinjau kembali.

"Formula ini tidak cocok di Jakarta," kata Anies.

Ucapan itu mendapat sorak-sorai dari massa. "Tahun lalu ada krisis, masuk akal memang, tapi kalau ditetapkan 0,2 persen kami berpandangan ini angka yang terlalu kecil."

Upaya Anies menyurati Menaker agar meninjau kembali formula penghitungan UMP mendapat sambutan dari para buruh. Mereka berharap ada kebijakan baru yang keluar setelah surat tersebut diterima oleh Menaker. 

Hari ini buruh menggelar aksi di depan Gedung Balai Kota. Mereka menuntut Anies mencabut keputusannya terkait kenaikan UMP DKI 2022 yang kecil. Pemprov DKI telah menetapkan UMP 2022 sebesar Rp 4.453.935,536 atau hanya naik sekitar Rp 37 ribu.

Pemprov DKI berdalih keputusan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Anies berujar ia ingin para buruh dapat merasakan keadilan. Dia menyebut bekerja harus sesuai prosedur, sehingga pemerintah DKI telah melayangkan surat. "Kami sama-sama perjuangkan agar UMP naik dari formula yang ada," ujar dia.

Dalam suratnya kepada Menteri Tenaga Kerja, Anies menilai ada ketidaksesuaian dan tidak terpenuhinya rasa keadilan antara formula penetapan UMP dari Kementerian Ketenagakerjaan dan kondisi nyata di lapangan.

Kenaikan UMP DKI yang hanya sekitar Rp 37 ribu atau 0,85 persen dinilai tidak layak karena peningkatan kebutuhan hidup pekerja atau buruh terlihat dari inflasi di DKI Jakarta yaitu sebesar 1,14 persen. Selain itu, lanjut Anies Baswedan, terdapat dinamika pertumbuhan ekonomi yang tidak semua sektor lapangan usaha pada masa pandemi Covid-19 mengalami penurunan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Edi Suwiknyo
Sumber : Tempo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper