Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melarang perayaan Natal di tempat umum seperti mal pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Berikut aturan beribadah selama PPKM level 1.
Seperti diketahui, Anies mengeluarkan Kepgub DKI Nomor 1473/2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1 Covid-19 yang berlaku 14 Desember 2021 hingga 3 Januari 2022.
Khusus pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 berlaku pembatasan kegiatan dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 sesuai Instruksi Mendagri Nomor 66/2021.
Selama periode PPKM level 1 itu, berikut aturan di tempat ibadah (gereja, masjid, vihara, klenteng, musala, pura):
1.Tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama PPKM level 1 dengan maksimal 75 persen dengan protokol kesehatan lebih ketat, dan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama.
Baca Juga
2.Dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19 pada saat Natal dan Tahun Baru 2022, khusus pada tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 pelaksaan ibadah dan perayaan Natal 2021 berpedoman pada ketentuan teknis Kementerian Agama.
Seperti diketahui, Indonesia saat ini berusaha membendung penyebaran Virus Corona varian Omicron, karena pada Rabu (15/12/2021), kasus pertama Omicron terdeteksi di RSDC Wisma Atlet Kemayoran.
Terkait dengan itu, pemerintah melakukan kebijakan pembatasan warga negara asing (WNA) masuk, melakukan karantina 10 hingga 14 hari bagi pelaku perjalanan internasional, vaksinasi.