Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Pengamat Sebut Revisi Kenaikan UMP DKI 2022 Moderat untuk Kantong Pengusaha

Revisi kenaikan UMP DKI 2022 dari 0,85 persen menjadi 5,1 persen oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dinilai cukup moderat bagi kantong pelaku usaha.
Rahmad Fauzan
Rahmad Fauzan - Bisnis.com 20 Desember 2021  |  11:45 WIB
Pengamat Sebut Revisi Kenaikan UMP DKI 2022 Moderat untuk Kantong Pengusaha
Sejumlah buruh mencoba menerobos pagar saat melakukan aksi unjuk rasa menolak upah minimum provinsi (UMP) di depan Balaikota DKI Jakarta, Senin (29/11/2021). Mereka menolak UMP DKI Jakarta yang hanya naik Rp37.749 atau sekitar 0,8 persen saja dibandingkan tahun lalu. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay - aww.

Bisnis.com, JAKARTA - Revisi kenaikan UMP DKI 2022 dari 0,85 persen menjadi 5,1 persen oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dinilai cukup moderat bagi kantong pelaku usaha.

Pengamat politik Universitas Andalas Asrinaldi menyebut kenaikan senilai Rp 225.667 dari UMP tahun 2021 tidak akan banyak menggerus arus kas dunia usaha. Terlebih, lanjutnya, pandemi Covid-19 yang terkendali berpotensi mempercepat pemulihan dunia usaha.

"Jadi, ini menurut saya cukup bijak. Sebab kenaikannya cukup moderat untuk pengusaha dan menolong masyakarat secara finansial," ujar Asrinaldi ketika dihubungi, Senin (20/12/2021).

Selain itu, dia menilai langkah Anies merevisi kenaikan UMP DKI tahun depan tidak akan serta merta diikuti secara latah oleh pemprov lain. Kendati tetap akan menjadi pertimbangan, Asrinaldi menyebut pemprov lain tetap akan melakukan kajian.

Dengan kata lain, tuntutan yang dilayangkan para pekerja di daerah terkait dengan upah minimum bakal tetap disaring dan dibahas secara seksama sebelum kemudian pemerintah suatu provinsi mengambil keputusan. Namun, langkah pemprov dalam menaikkan UMP tentunya tetap tidak lepas dari konsekuensi logis. Bagi positif maupun negatif.

Di Jakarta, kenaikan UMP 2022 akan memberikan efek positif secara finansial bagi para pekerja dan berpotensi mendorong tingkat konsumsi rumah tangga yang merupakan indikator utama dari pertumbuhan ekonomi nasional.

Sekadar informasi, kontribusi konsumsi rumah tangga terhadap PDRB di Jakarta lebih tinggi jika dibandingkan dengan level nasional, yakni 61,51 persen. Sementara itu, secara nasional konsumsi rumah tangga menyumbang 57,6 persen terhadap PDB.

"Saya yakin pengusaha akan memaklumi. Ini yang kita tunggu, bagaimana langkah Anies dalam menenangkan pengusaha," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

ump ump dki jakarta
Editor : Nancy Junita

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top