Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Antisipasi Penyebaran Omicron, Pemprov DKI Siapkan 3 Tempat Karantina

Pemprov DKI Jakarta telah menyusun strategi untuk mencegah virus Covid-19 varian Omicron semakin menyebar luas.
Ilustrasi Covid-19 varian Omicron/DW.com
Ilustrasi Covid-19 varian Omicron/DW.com

Bisnis.com, JAKARTA — Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta terus berupaya mencegah penyebaran Covid-19 varian Omicron di Jakarta dengan strategi penguatan 3T yakni Testing, Tracing, Treatment (3T).

Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Widyastuti mengatakan, meskipun kasus Covid-19 terus melandai, tetapi upaya deteksi dini melalui pemeriksaan PCR tetap dilakukan secara masif dan terus-menerus.

Dia mengungkapkan, testing khusus DKI Jakarta bahkan sudah 9 sampai 10 kali lipat standard pemeriksaan WHO yakni 1:1.000 penduduk per minggu.

"Terkait testing, pemeriksaan deteksi ini melalui PCR masih rutin dilakukan. Meskipun kasus Covid-19 di Jakarta melandai saat ini, tetapi kami tetap melakukan dalam porsi lebih dari standar WHO, sekitar sembilan sampai 10 kali standar WHO," kata Widyastuti melalui keterangan resmi, Senin (20/12/2021).

Widyastuti juga menyampaikan terkait tracing, Dinas Kesehatan DKI Jakarta bersama Litbangkes dan mitra terkait lainnya melakukan metode Whole Genome Sequencing (WGS) untuk mendeteksi adanya varian baru.

Menurutnya, metode ini ditingkatkan untuk percepatan pencegahan dan penanggulangan penyebaran varian Omicron di Jakarta.

"Kita lakukan Whole Genome Sequencing untuk mendeteksi risiko atau kemungkinan adanya varian baru untuk semua kasus riwayat berpergian dari luar negeri, kemudian kasus relapse bahwa pernah terjangkit Covid di masa lalu kemudian kena kembali, dan yang seterusnya apabila telah divaksin tetapi menjadi tetap positif Covid," katanya.

Sementara itu, terkait treatment, sambungnya, Pemprov DKI Jakarta bersama dengan pemerintah pusat telah menyediakan tempat karantina terpusat bagi WNI atau WNA dari luar negeri. Lokasi karantina tersebut yaitu, Wisma Atlet, Rusun Pasar Rumput, dan Rusun Nagrak.

Widyastuti menjelaskan, Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 25/2021 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19 mengatur kewajiban karantina terpusat bagi WNI atau WNA dari luar negeri.

SE tersebut mewajibkan setiap pelaku perjalanan internasional melakukan tes RT-PCR saat kedatangan, karantina 10x24 jam, dan tes ulang RT-PCR kedua pada hari ke-9 karantina.

Sementara itu, WNA dan WNI dari negara tempat transmisi komunitas varian Omicron wajib melakukan tes RT-PCR saat kedatangan, menjalani karantina 14 hari dan tes ulang RT-PCR kedua pada hari ke-13 karantina.

Widyawati memastikan, Pemprov DKI Jakarta dan pemerintah pusat melakukan karantina yang lebih terfokus yaitu dilakukan di tempat-tempat yang sudah disediakan dengan masa waktu yang diperpanjang guna mengantisipasi masa inkubasi jika ternyata ditemukan positif.

“Kita lakukan sesuai Surat Edaran, 10 hari bagi riwayat bepergian di luar negeri, dan 14 hari bagi pelaku perjalanan yang berasal dari negara terjangkit. Seperti Rusun Nagrak sudah dibuka untuk karantina bagi warga kita yang repatriasi atau PMI,” ujarnya.

Terakhir, Widyastuti berpesan kepada warga agar tidak panik namun tetap menjaga protokol kesehatan 5M secara ketat dan mendorong agar warga yang belum divaksin Covid-19 supaya melengkapi vaksinasinya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper