Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Polemik UMP DKI 2022, Apindo Bakal Gugat Anies Baswedan ke PTUN

Apindo akan menggugat revisi UMP DKI Jakarta 2022 ke PTUN, jika Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengimplementasikan regulasi perubahan tersebut.
Rahmad Fauzan
Rahmad Fauzan - Bisnis.com 20 Desember 2021  |  16:54 WIB
Polemik UMP DKI 2022, Apindo Bakal Gugat Anies Baswedan ke PTUN
Tangkapan layar - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tampil di acara komedi Lapor, Pak! yang tayang di Tran7, Selasa (9/11/2021). JIBI - Bisnis/Nancy Junita
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) akan menggugat revisi UMP DKI Jakarta 2022 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengimplementasikan regulasi perubahan tersebut.

Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani mengatakan Anies melanggar regulasi pengupahan yang berlaku saat ini, PP No.36/2021 tentang Pengupahan, Pasal 26 mengenai cara perhitungan upah minimum dan pasal 27 mengenai UMP.

"Selain itu, revisi ini bertentangan dengan pasal 29 tentang waktu penetapan upah minimum yang selambat-lambatnya ditetapkan pada 21 November 2021," kata Hariyadi di kantor Apindo Jakarta dalam konferensi pers yang dilaksanakan pada Senin (20/12/2021).

Lebih jauh dia mengatakan Pemprov DKI Jakarta secara sepihak melakukan revisi UMP DKI Jakarta 2022 tanpa memerhatikan pendapat dunia usaha, khususnya Apindo DKI Jakarta sebagai bagian dari Dewan Pengupahan Daerah unsur pengusaha.

Dengan revisi UMP DKI Jakarta 2022 tersebut, lanjutnya, maka upaya untuk mengembalikan prinsip upah minimum sebagai jaring pengaman sosial (JPS) bagi pekerja pemula tanpa pengalaman tidak terwujud.

Selain itu, sambungnya, penerapan struktur skala upah akan sulit dilakukan karena ruang atau jarak antara upah minimum (UM) dan upah diatas UM menjadi kecil.

Hariyadi melanjutkan, dunia usaha bersikukuh untuk tidak menerapkan UMP DKI Jakarta 2022 sebesar 5,1 persen sesuai dengan revisi Pemprov DKI Jakarta pada akhir pekan lalu.

Dia mengatakan dunia usaha menyayangkan keputusan tersebut dan telah mengambil sejumlah langkah lanjutan selain akan mengajukan gugatan.

Pertama, meminta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) untuk memberikan sanksi kepada kepala daerah yang telah melawan hukum regulasi ketenagakerjaan, terutama perihal pengupahan.

"Sebab, hal itu berpotensi menimbulkan iklim tidak kondusif bagi dunia usaha dan perekonomian nasional," kata Hariyadi.

Kedua, Apindo meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk memberikan pembinaan atau sanksi kepada kepala daerah, dalam hal ini Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, yang dinilai tidak memahami peraturan perundang-undangan.

Dia menambahkan, pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah oleh pemerintah pusat merupakan amanat UU No.23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Ketiga, pelaku usaha mengimbau seluruh perusahaan di Jakarta untuk tidak menerapkan revisi UMP DKI Jakarta 2022 sembari menunggu keputusan PTUN yang berkekuatan hukum tetap.

"Namun, tetap mengikuti Kepgub DKI Jakarta No. 1395/2021 yang ditetapkan pada 19 November 2021," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak Video Pilihan di Bawah Ini :

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

ump Anies Baswedan ump dki jakarta
Editor : Nancy Junita
Bagikan

Bergabung dan dapatkan analisis informasi ekonomi dan bisnis melalui email Anda.

Artikel Terkait



Berita Terkini

back to top To top