Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Anies Naikkan UMP DKI 5,1 Persen, Kadin Bilang Tidak Semua Pengusaha Mampu

Wakil Ketua Umum Kadin DKI Jakarta Sarman Simanjorang menyebut pengusaha umumnya tidak mampu memenuhi UMP DKI 5,1 persen.
Presiden Komisaris PT Batulicin Nusantara Maritim Sarman Simanjorang memberikan sambutan pada Pencatatan Saham Perdana PT Batulicin Nusantara Maritim di Main Hall Gedung BEI, Jakarta pada Senin (9/3/2020)./Lorenzo Anugrah Mahardhika
Presiden Komisaris PT Batulicin Nusantara Maritim Sarman Simanjorang memberikan sambutan pada Pencatatan Saham Perdana PT Batulicin Nusantara Maritim di Main Hall Gedung BEI, Jakarta pada Senin (9/3/2020)./Lorenzo Anugrah Mahardhika

Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Kadin DKI Jakarta Sarman Simanjorang menyebut pengusaha umumnya tidak mampu memenuhi revisi Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2022 di DKI yang ditetapkan sebesar 5,1 persen.

Dalam revisi tersebut, kenaikan UMP DKI Tahun 2022 mencapai Rp225.667 atau lebih besar dari UMP 2021 sebesar Rp4.416.186, dan juga lebih besar dari nominal kenaikan yang ditetapkan sebelumnya untuk UMP 2022 sebesar Rp37.749.

Sarman Simanjorang saat dikonformasi soal revisi UMP DKI tahun 2022, di Jakarta, Senin (20/12/2021), mengatakan, pihaknya menghormati keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang merevisi penetapan UMP tersebut.

Namun, kata dia, tidak semua pengusaha di Jakarta mampu memberikan upah pekerja dengan kenaikan UMP sebesar 5,1 persen.

"Saya kira ada yang mampu, tapi ada yang tidak mampu. Dominannya tidak mampu karena sebagai kota jasa, Jakarta merupakan salah satu provisi yang terkena imbas Covid-19. Banyak pengusaha tidak buka karena PPKM," katanya.

Adapun revisi penetapan UMP DKI Jakarta ditetapkan berdasarkan kajian Bank Indonesia yang memproyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2022 mencapai 4,7 persen sampai dengan 5,5 persen.

Kemudian inflasi diproyeksi akan terkendali sebesar 3 persen atau berada pada rentang 2 hingga 4 persen.

Menurut Sarman, penghitungan UMP juga harus mempertimbangkan kondisi perekonomian saat ini dan ketenagakerjaan, seperti jumlah rumah tangga yang bekerja, konsumsi rumah tangga rata-rata, hingga jumlah pendapatan rumah tangga.

Selain itu, Ketua Umum Dewan Pengurus Daerah Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HPPI) DKI Jakarta itu juga mengaku belum menerima dan membaca salinan Surat Keputusan (SK) Gubernur terkait revisi UMP DKI Jakarta Tahun 2022.

Karena itu, Kementerian Ketenagakerjaan juga perlu memberikan klarifikasi dan berperan untuk memastikan bahwa penetapan UMP sesuai dengan regulasi yang sudah ditetapkan.

"Kementerian Ketenagakerjaan harus meluruskan ini, apakah memang itu sesuai? Kalau tidak sesuai apa yang dilakukan. Ini kan perlu kepastian bagi dunia usaha. Nanti bisa merembet kemana-mana, Gubernur lain bisa membatalkan dan mengeluarkan revisi," kata dia.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper