Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jadetabek Hari Ini, 21 Desember 2021

Polda Metro Jaya menggelar layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling di kawasan Jadetabek.
Samsat Keliling. /Twitter Polda
Samsat Keliling. /Twitter Polda

Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya pada hari ini, Selasa (21/12/2021), menggelar layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling di kawasan Jakarta, Depok, Tangerang, Bekasi (Jadetabek).

Dikutip dari akun Twitter @tmcpoldametro, ada beberapa lokasi Samsat Keliling di wilayah Jadetabek untuk memudahkan warga setempat membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).

Berikut lokasi Samsat Keliling pada hari ini:

1. Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat

2. Jakarta Utara di halaman parkir Samsat Jakarta Utara 3. Jakarta Barat di halaman parkir Samsat Jakarta Barat

4. Jakarta Timur di halaman parkir Samsat Jakarta Timur  5. Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat Jakarta Selatan

6. Kota Tengerang di halaman parkir Samsat Kota Tangerang, Palem Semi Karawaci Tangerang, Kantor Karawaci Kota Tangerang

7. Ciledug di halaman kantor Samsat Ciledug dan depan Poris Giant Ciledug

8. Serpong di halaman parkir Samsat Serpong dan Mal ITC BSD Serpong

9. Ciputat di halaman parkir ruko Bintaro sektor 3A Pondok Aren Ciputat dan Pamulang Square Ciputat

10. Samsat Kelapa Dua di depan Polsek Pakuhaji, Jalan Pakuhaji, Kecamatan Pakuhaji Tangerang dan parkir Mal SDC Kelapa Dua

11. Kota Bekasi di halaman parkir Samsat Kota Bekasi

12. Kabupaten Bekasi di halaman parkir Samsat Kabupaten Bekasi

13. Depok di halaman parkir Samsat Depok

14. Cinere di halaman parkir Samsat Cinere

Wajib pajak yang akan membayar PKB, harus memperhatikan pajak kendaraan bermotor yang akan dibayar tidak memiliki tunggakan lebih dari satu tahun.

Kemudian, membawa dokumen yang diperlukan seperti membawa KTP, BPKB, dan STNK asli masing-masing disertai lampiran fotokopi.

Gerai Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti pelat nomor kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat.

Pelayanan STNK Keliling diberikan untuk memudahkan masyarakat agar taat hukum dan membayar kewajibannya membayar pajak kendaraan.

Selama berada di lokasi gerai Samsat Keliling para wajib pajak diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dengan menggunakan masker, menjaga jarak sosial, mencuci tangan dan tidak berkerumun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Nancy Junita
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper