Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DPRD DKI Segera Sahkan Perda Baru untuk 3 BUMD, Apa Saja?

DPRD Provinsi DKI Jakarta akan segera melakukan pengesahan peraturan daerah (perda) baru untuk 3 BUMD.
Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta dengan agenda Penyerahan LHP BPK RI atas LKPD Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2020./Nyoman Ary Wahyudirnrnrnrn
Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta dengan agenda Penyerahan LHP BPK RI atas LKPD Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2020./Nyoman Ary Wahyudirnrnrnrn

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Provinsi DKI Jakarta akan segera melakukan pengesahan peraturan daerah (perda) baru untuk 3 badan usaha milik daerah (BUMD).

Mengutip laman resmi DPRD DKI Jakarta, Selasa (21/12/2021), terdapat sejumlah rancangan aturan, antara lain raperda tentang Perseroan Terbatas Jakarta Tourisindo, Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya, dan Raperda tentang Perusahaan Umum Air Limbah Jaya.

Wakil Ketua Bamus DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik mengatakan ketiga raperda tersebut telah melewati proses pembahasan yang mendalam oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) bersama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait dan fasilitasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Hasil Bapemperda sudah disampaikan ke Gubernur dan ke Kemendagri, barulah besok ke tahapan selanjutnya, yaitu Rapimgab dan Paripurna untuk mengesahkan Perda-perda ini,” ujarnya seperti dikutip Bisnis dari siaran pers, Selasa (21/12/2021).

Taufik berharap dengan disahkannya perubahan status hukum, maka ketiga BUMD ini sudah difasilitasi oleh DPRD soal aturan yang memungkinkan, sehingga bisa lebih baik lagi dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Pada kesempatan yang sama, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BP BUMD) DKI Jakarta Riyadi menjelaskan ketiga Rapeda ini telah selesai difasilitasi Kemendagri dan tidak ada permasalahan yang krusial, sehingga bisa segera disahkan dalam Paripurna.

“Hasil dari fasilitasi Kemendagri, tidak ada perubahan yang signifikan, hanya terkait tentang redaksi yang diperbaiki. Jadi tidak ada substansi yang bermasalah,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmad Fauzan
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper