Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Polisi Keroyok Bocah 14 Tahun, Sudah Dilaporkan tapi...

Oknum polisi di Jakarta timur diduga melakukan pengeroyokan terhadap seorang bocah berinisial A (14). Sudah dilapaorkan tapi belum ada tersangka.
Newswire
Newswire - Bisnis.com 23 Desember 2021  |  16:06 WIB
Polisi Keroyok Bocah 14 Tahun, Sudah Dilaporkan tapi...
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Seorang bocah berinisial A (14) di Jakarta Timur menjadi korban pengeroyokan.

Ironisnya, para pelaku adalah oknum anggota polisi. Dalam unggahan yang viral itu, disebutkan bahwa dugaan pengeroyokan terjadi pada November lalu.

Berdasarkan unggahan salah satu akun di media sosial Twitter, kejadian itu sudah dilaporkan oleh korban ke Polres Metro Jakarta Timur di bulan yang sama, namun belum ada tindak lanjut hingga kini.

Dikutip dari Tempo, Kepala Kepolisian Resor Jakarta Timur Komisaris Besar Erwin Kurniawan membenarkan peristiwa tersebut.

“Sedang kami proses karena saling lapor,” ujar Erwin lewat pesan pendek pada Kamis, 23 Desember 2021.
Namun, Erwin belum menjelaskan perihal apa yang dilaporkan oleh terduga pelaku pengeroyokan yang merupakan anggota polisi.

Dalam unggahan yang viral terlihat foto berisi surat laporan kepolisian yang dibuat oleh korban sipil yang teregistrasi dengan nomor LP/B/2006/XI/2021/SPKT/Res Jaktim/POLDA METRO JAYA tertanggal 11 November 2021.

Perkara yang dilaporkan adalah dugaan pelanggaran Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pengeroyokan.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Timur Ajun Komisaris Besar Ahsanul Muqafi menyebut pihaknya telah melakukan penyelidikan perihal tersebut.

Hasilnya, diduga ada tiga orang yang melakukan pengeroyokan, di mana dua di antaranya merupakan anggota polisi.

Ia juga membenarkan bahwa ada saling lapor antara anggota polisi dengan korban sipil tersebut. Hingga kini belum ada penetapan tersangka oleh polisi.

Ahsanul mengatakan bahwa mereka masih menunggu pihak pelapor yang merupakan korban sipil tersebut untuk dimintai keterangan.

“Sudah kami panggil. Baru panggilan kedua tanggal 30 Desember 2021,” kata dia saat dikonfirmasi wartawan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

kasus penganiayaan

Sumber : Tempo.co

Editor : Setyo Puji Santoso

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    Terpopuler

    Banner E-paper
    back to top To top