Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Pengeroyok Karyawan Ekspedisi Anteraja Diringkus Polisi

Polisi mengamankan empat orang yang diduga melakukan penganiayaan terhadap karyawan Anteraja. Dua di antaranya ditetapkan jadi tersangka.
Setyo Puji Santoso
Setyo Puji Santoso - Bisnis.com 22 Desember 2021  |  20:19 WIB
Pengeroyok Karyawan Ekspedisi Anteraja Diringkus Polisi
Tersangka kejahatan. - Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Sebanyak empat terduga pelaku pengeroyokan karyawan ekspedisi Anteraja di Duren Sawit, Jakarta Timur diringkus polisi.

Dari empat orang yang diamankan itu dua di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Informasi tersebut disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Ahsanul Muqafi.

Ahsanul mengatakan, para pelaku pengeroyokan itu merupakan karyawan PT PSI, sebuah perusahaan penyalur tenaga kerja.

Adapun kantor mereka diketahui hanya beda satu ruko dengan lokasi kejadian.

“Yang jadi tersangka dua orang yaitu kepala cabang dan koordinator dari pihak penyalur tenaga kerja,” ujar AKBP Ahsanul Muqafi seperti dikutip dari laman humas.polri.go.id, Rabu (22/12/2021).

Dalam kasus penganiayaan yang videonya viral di media sosial itu diketahui ada tiga orang yang menjadi korban.

“Korban ada tiga kalau nggak salah, tapi yang divisum satu orang,” ucapnya.

Untuk mengusut kasus tersebut saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman penyelidikan. 

Sebelumnya, aksi pengeroyokan terjadi di sebuah kantor ekspedisi dan viral setelah diunggah oleh akun Instagram @merekamjakarta.

Dalam video berdurasi 1 menit 46 detik tersebut terlihat beberapa orang menyerang beberapa korban yang diduga merupakan karyawan Anteraja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

viral
Editor : Setyo Puji Santoso

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    Terpopuler

    Banner E-paper
    back to top To top