Bisnis.com, JAKARTA -- Keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam menetapkan UMP DKI 2022 dalam SK No.1517/2021 tentang UMP DKI 2022 memiliki sejumlah perbedaan substansi dari SK sebelumnya, yakni SK No. 1395/2021 tentang UMP DKI 2022.
Di bagian pertimbangan, terdapat sejumlah poin penting. Pertama, tidak lagi menyebut PP No. 36 Tahun 2021 sebagai acuan untuk menentukan UMP DKI, seperti yang disebut dalam SK No. 1395 tahun 2021.
Dalam SK sebelumnya, yakni SK No. 1395/2021 tentang UMP DKI 2022, masih disebut PP No.36/2021 sebagai acuan untuk menentukan UMP di bagian pertimbangan.
Kedua, SK terbaru menyebut tentang pencapaian penghasilan yang memenuhi penghidupan layak, yang merupakan amanat UUD 1945. Ketiga, menyebut pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional.
"Ini artinya kenaikan UMP 2022 mengacu pada pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional, bukan pada pertumbuhan ekonomi dan inflasi provinsi DKI yang diamanatkan PP No. 36 Tahun 2021," ujar Sekretaris Jenderal Organisasi Pengusaha Seluruh Indonesia (OPSI), Senin (27/12/2021).
Keempat, sambung Timboel, SK terbaru mempertimbangkan daya beli pekerja agar tidak turun untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional dalam masa pendemi Covid19, dan menjaga kelangsungan usaha.
Baca Juga
Pertimbangan ini dinilai sejalan dengan apa yang disampaikan Kepala Bappenas terkait kenaikan upah minimum (UM) rata-rata sebesar 5 persen dapat mendukung peningkatan konsumsi agregat senilai Rp180 Triliun.
Timboel mengatakan pertimbangan yang disampaikan dalam SK revisi ini seharusnya menjadi acuan para gubernur seluruh Indonesia sehingga kenaikan UM dapat meningkatkan perekonomian dan mendukung pembukaan lapangan kerja di wilayah provinsinya.