Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cegah Penyebaran Omicron, Ini Pesan Wagub DKI Buat Warga Jakarta

Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meminta warga Ibu Kota untuk menghindari kerumunan pada malam Tahun Baru 2022 untuk mencegah penyebaran Covid-19 varian Omicron.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memberikan pernyataan di Balai Kota Jakarta, Rabu (16/6/2021) malam./Antara
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memberikan pernyataan di Balai Kota Jakarta, Rabu (16/6/2021) malam./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meminta warga Ibu Kota untuk menghindari kerumunan pada malam pergantian Tahun Baru 2022 menyusul terjadinya lonjakan kasus varian Omicron di Tanah Air.

"Varian Omicron angkanya sudah cukup tinggi, kami minta warga Jakarta memasuki malam Tahun Baru untuk menghindari kerumunan," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (29/12/2021).

Selain itu, Riza meminta warga Jakarta untuk tidak membuat acara-acara yang berpotensi menimbulkan kerumunan, intensitas interaksi yang tinggi, serta melakukan perjalanan ke daerah dan luar negeri.

"Kami minta itu dapat dihindari. Dan kami minta warga Jakarta lebih disiplin lagi dalam menerapkan protokol kesehatan," ujarnya.

Sekadar informasi, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengumumkan temuan kasus pertama transmisi lokal Covid-19 varian Omicron di Jakarta, sehingga total kasus Omicron di Indonesia per Selasa (28/12) mencapai 47 orang.

Tambahan satu pasien tersebut berasal dari kasus lokal yang dialami pria berusia 37 tahun. Pasien tersebut tercatat tidak memiliki riwayat perjalanan ke luar Negeri ataupun kontak dengan pelaku perjalanan dari luar negeri.

Pasien Omicron transmisi lokal tersebut tinggal di salah satu apartemen Jakarta Utara dan sempat mengunjungi salah satu restoran di kawasan SCBD, Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah bakal menerapkan strategi mikro lockdown seperti di Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta, seandainya ditemukan kasus transmisi lokal Omicron.

Terkait hal tersebut, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan, kebijakan mikro lockdown bukan merupakan kebijakan baru, melainkan bagian dari PPKM Mikro berbasis level yang selama ini telah berjalan.

Lebih lanjut, dia menjelaskan, Pemerintah melalui Satgas Covid-19 sebelumnya telah mengembangkan pos komando di daerah yang fungsinya adalah membantu pemerintah daerah melakukan pengawasan dan pelaksanaan PPKM Mikro.

Posko desa/kelurahan ini dibagi berdasarkan zona risiko tingkat RT seperti ditetapkan sejak 6 April 2021. Pembagian zona risiko tersebut seperti, zona hijau, kuning, oranye, dan merah.

Skenario mikro lockdown hanya berlaku pada RT dalam zona merah. Lalu, apabila kasus Covid-19 di wilayah tesebut sudah menurun, dan zonasinya berpindah ke zona kuning atau hijau, maka skenario mikro lockdown tidak berlaku lagi. Pada aturan sebelumnya, zona merah ini berlaku jika pada satu RT ditemukan lebih dari lima rumah yang memiliki kasus konfirmasi positif

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmad Fauzan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper