Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Grand Design Pengendalian Pencemaran Udara DKI Rampung Awal 2022

GDPPU tersebut akan rampung pada awal 2022.
Sejumlah kendaraan bermotor melintasi Jalan Gatot Subroto di Jakarta, Rabu (11/8/2021). Menurut Koalisi Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta, polusi udara Jakarta memburuk pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sejak Juli 2021 karena melampaui baku mutu polusi udara harian sebesar 55 ?g/m3 untuk kandungan partikulat berukuran di bawah 2,5 mikrometer atau meningkat empat hingga enam kali lipat dibanding Juni 2021 (berdasarkan status Baku Mutu Udara Ambient PM 2,5 di stasiun pemanta
Sejumlah kendaraan bermotor melintasi Jalan Gatot Subroto di Jakarta, Rabu (11/8/2021). Menurut Koalisi Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta, polusi udara Jakarta memburuk pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sejak Juli 2021 karena melampaui baku mutu polusi udara harian sebesar 55 ?g/m3 untuk kandungan partikulat berukuran di bawah 2,5 mikrometer atau meningkat empat hingga enam kali lipat dibanding Juni 2021 (berdasarkan status Baku Mutu Udara Ambient PM 2,5 di stasiun pemanta

Bisnis.com, JAKARTA -- Grand Design Pengendalian Pencemaran Udara (GDPPU) Provinsi DKI Jakarta diperkirakan yang disusun untuk meningkatkan kualitas udara di Ibu Kota

Hal tersebut juga menindaklanjuti amar putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat atas pencemaran udara di Jakarta. PN Jakarta Pusat memutuskan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan pejabat publik lainnya bersalah atas pencemaran udara.

Plt. Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Pemprov DKI Jakarta mengatakan GDPPU tersebut akan rampung pada awal 2022. Dari grand design tersebut, lanjutnya, perlu dibuat detail mengenai peta jalan serta target-target yang ingin dicapai.

"Grand design ini kami sudah mulai susun sejak 2020 mulai dari identifikasi isu, small group discussion (SGD), dan melakukan konsultasi publik. Artinya, awal 2022 GDPPU ini selesai," kata Yusiono dalam acara diskusi virtual, dikutip Jumat (31/12/2021).

Pada 16 September 2021, Majelis Hakim PN Jakarta Pusat memutuskan 7 pejabat negara bertanggung jawab atas pencemaran udara di Ibu Kota DKI Jakarta serta mengabulkan sebagian gugatan para tergugat.

Pejabat negara tersebut antara lain, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, dan Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian.

Serta tiga gubernur yaitu Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan, Gubernur Banten Wahidin Halim, dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Salah satu upaya Pemprov DKI untuk meningkatkan kualitas udara di Ibu Kota adalah dengan menerapkan aturan uji emisi pada 13 November 2021 lalu. Namun, ditunda dan diperkirakan dimulai awal tahun depan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmad Fauzan
Editor : Edi Suwiknyo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper