Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Wagub DKI Tak Persoalkan Penggunaan BTT Untuk Gaji PJLP

Pemprov DKI tak mempersoalkan penggunaan belanja tak terduga APBD untuk pemenuhan upah minimum provinsi (UMP) 2022 bagi PJLP (Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan).
Wakil Gubernur DKI Jakarta yang juga Ketua DPD Partai Gerindra DKI, Ahmad Riza Patria./Antara
Wakil Gubernur DKI Jakarta yang juga Ketua DPD Partai Gerindra DKI, Ahmad Riza Patria./Antara

Bisnis.com, JAKARTA -- Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menilai permohonan penggunaan belanja tak terduga APBD untuk pemenuhan upah minimum provinsi (UMP) 2022 bagi PJLP (Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan) tidak masalah. 

Permohinan tersebut sebelumnya diajukan oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta Edi Sumantri dalam rapat pembahasan hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terhadap Raperda tentang APBD DKI Jakarta 2022 di DPRD. 

Riza menjelaskan permohonan tersebut menyusul langkah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menaikkan UMP DKI sebesar 5,1 persen. Sementara itu, kata Riza, kenaikan UMP bagi pegawai PJLP adalah 4,6 persen. 

"Jadi ada selisih. Nah, sumber selisihnya dari mana? Makanya, diusulkan dari BTT. Tidak apa-apa. Tidak ada masalah. Itu biasa," kata Riza di Balai Kota Pada Kamis malam (6/1/2022). 

Dalam rapat pembahasan hasil evaluasi Kemendagri tersebut, Pemprov DKI dikatakan bakal melakukan penambahan untuk anggaran belanja tidak terduga (BTT) dengan kisaran minimal senilai Rp209,87 miliar. 

Penambahan tersebut mengacu kepada hasil evaluasi Kemendagri yang mengharuskan Pemprov DKI menambah alokasi BTT dalam Raperda tentang APBD tahun anggaran 2022. 

Dengan penambahan tersebut, maka total anggaran yang dialokasikan oleh Pemprov DKI Jakarta untuk BTT mencapai Rp,3,1 triliiun. 

Edi menjelaskan penambahan anggaran BTT dengan tambahan minimal Rp209.877.034.750,55 diambil dari efisiensi 73 PASK hasil evaluasi Kemendagri. 

Dalam paparannya, Edi menyebut penambahan tersebut guna mengantisipasi keadaan darurat termasuk keperluan mendesak akibat pandemi Covid-19 atau bencana lainnya yang tidak bisa diprediksi. 

Terkait dengan hal itu, dia pun mengajukan permohonan persetujuan pemenuhan penyesuaian pembayaran upah mininum provinsi (UMP) 2022 menggunakan biaya tidak terduga (BTT) APBD DKI. 

"Pemenuhan penyesuaian besaran UMP DKI 2022 akan dilakukan melalui perubahan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) mendahului perubahan APBD 2022," ujar Edi. 

Pemenuhan penyesuaian besaran UMP DKI Jakarta 2022 tersebut, sambungnya, diambil dari anggaran BTT dengan kriteria mendesak pada Januari tahun ini yang hasilnya akan disampaikan kepada DPRD DKI Jakarta. 

Pemenuhan BTT yang diajukan oleh Pemprov DKI Jakarta lebih dari Rp434,94 miliar yang bersumber dari efisiensi dana  73 PASK yang tidak diperkenankan dengan nilai lebih dari Rp429 miliar dan rasionalisasi belanja perjalanan dinas ke luar negeri dengan nilai lebih dari Rp5,8 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmad Fauzan
Editor : Edi Suwiknyo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper