Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Relaksasi PBB, Pemprov DKI Targetkan Implementasi UU HKPD Tahun 2023

Pemprov DKI Jakarta menargetkan relaksasi perhitungan Pajak Bumi Bangunan dalam UU Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah (HKPD) diimplementasikan pada 2023.
Rahmad Fauzan
Rahmad Fauzan - Bisnis.com 22 Januari 2022  |  13:30 WIB
Relaksasi PBB, Pemprov DKI Targetkan Implementasi UU HKPD Tahun 2023
Dokumentasi - Warga antre untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di mobil layanan keliling Bank Jateng yang diparkir di Jl Mentri Supeno, gerbang utara stadion Manahan, Solo, Jumat (27/9/2013). Mobil layanan keliling tersebut memberikan kemudahan kepada warga maupun nasabah di kawasan Solo barat dan utara dalam bertransaksi maupun membayar pajak secara on line. - jibi
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta menargetkan relaksasi perhitungan Pajak Bumi Bangunan (PBB) dalam UU Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah (HKPD) diimplementasikan pada 2023.

Wakil Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta Lusiana Herawati mengatakan pemerintah akan mengambil langkah akseleratif dengan memaksimalkan waktu yang dimiliki untuk melakukan kajian mengenai relaksasi tersebut.

"Kami berupaya 2023 relaksasi pajak tersebut sudah diterapkan. Kami mengebut proses kajian terkait dengan kebijakan dan dampak dari kebijakan," ujar Lusi kepada Bisnis, Sabtu (22/1/2022).

Sebagai informasi, tarif PBB sebelumnya adalah 0,1 persen - 0,3 persen dikalikan dengan nilai jual objek pajak (NJOP). Sementara itu, tarif dalam UU HKPD adalah 0,5 persen dikalikan dengan 20 persen - 100 persen dari NJOP yang ditetapkan oleh daerah. Dengan demikian, pemda boleh menentukan tarif dari pengalian antara 20 persen - 100 persen NJOP yang berarti akan lebih rendah.

Salah satu konsekuensi logisnya, dengan diimplementasikannya aturan tersebut, arus investasi ke daerah berpotensi kian deras karena tarif PBB yang diberikan oleh pemda lebih rendah.

Menurut Lusi, dengan adanya kebijakan tersebut, Pemprov DKI Jakarta mendapatkan ruang untuk membuat kebijakan terkait dengan investasi. Saat ini, dia mengaku Pemprov belum luwes terlibat dalam hal investasi.

Di sisi lain, tambahnya, terdapat beberapa yang menjadi tujuan utama dari kebijakan itu. Pertama, relaksasi tersebut akan mendorong meningkatnya penerimaan pajak daerah.

Kedua, menciptakan kemandirian fiskal daerah sehingga dinilai tidak mengganggu sistem desentralisasi yang berjalan serta tidak dianggap sebagai langkah intervensif pemerintah pusat.

"Potensi penerimaannya kami akan hitung dulu. Tahun ini kita masih menggunakan kebijakan yang lama," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, perhitungan PBB dalam UU Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah (HKPD)  mengalami relaksasi. UU HKPD ditetapkan pada 5 Januari 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak Video Pilihan di Bawah Ini :

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

Pemprov DKI pajak bumi dan bangunan
Editor : Nancy Junita
Bagikan

Bergabung dan dapatkan analisis informasi ekonomi dan bisnis melalui email Anda.

Artikel Terkait



Berita Terkini

back to top To top