Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Relaksasi PBB, Pemprov DKI Targetkan Implementasi UU HKPD Tahun 2023

Pemprov DKI Jakarta menargetkan relaksasi perhitungan Pajak Bumi Bangunan dalam UU Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah (HKPD) diimplementasikan pada 2023.
Dokumentasi - Warga antre untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di mobil layanan keliling Bank Jateng yang diparkir di Jl Mentri Supeno, gerbang utara stadion Manahan, Solo, Jumat (27/9/2013). Mobil layanan keliling tersebut memberikan kemudahan kepada warga maupun nasabah di kawasan Solo barat dan utara dalam bertransaksi maupun membayar pajak secara on line. /jibi
Dokumentasi - Warga antre untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di mobil layanan keliling Bank Jateng yang diparkir di Jl Mentri Supeno, gerbang utara stadion Manahan, Solo, Jumat (27/9/2013). Mobil layanan keliling tersebut memberikan kemudahan kepada warga maupun nasabah di kawasan Solo barat dan utara dalam bertransaksi maupun membayar pajak secara on line. /jibi

Bisnis.com, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta menargetkan relaksasi perhitungan Pajak Bumi Bangunan (PBB) dalam UU Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah (HKPD) diimplementasikan pada 2023.

Wakil Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta Lusiana Herawati mengatakan pemerintah akan mengambil langkah akseleratif dengan memaksimalkan waktu yang dimiliki untuk melakukan kajian mengenai relaksasi tersebut.

"Kami berupaya 2023 relaksasi pajak tersebut sudah diterapkan. Kami mengebut proses kajian terkait dengan kebijakan dan dampak dari kebijakan," ujar Lusi kepada Bisnis, Sabtu (22/1/2022).

Sebagai informasi, tarif PBB sebelumnya adalah 0,1 persen - 0,3 persen dikalikan dengan nilai jual objek pajak (NJOP). Sementara itu, tarif dalam UU HKPD adalah 0,5 persen dikalikan dengan 20 persen - 100 persen dari NJOP yang ditetapkan oleh daerah. Dengan demikian, pemda boleh menentukan tarif dari pengalian antara 20 persen - 100 persen NJOP yang berarti akan lebih rendah.

Salah satu konsekuensi logisnya, dengan diimplementasikannya aturan tersebut, arus investasi ke daerah berpotensi kian deras karena tarif PBB yang diberikan oleh pemda lebih rendah.

Menurut Lusi, dengan adanya kebijakan tersebut, Pemprov DKI Jakarta mendapatkan ruang untuk membuat kebijakan terkait dengan investasi. Saat ini, dia mengaku Pemprov belum luwes terlibat dalam hal investasi.

Di sisi lain, tambahnya, terdapat beberapa yang menjadi tujuan utama dari kebijakan itu. Pertama, relaksasi tersebut akan mendorong meningkatnya penerimaan pajak daerah.

Kedua, menciptakan kemandirian fiskal daerah sehingga dinilai tidak mengganggu sistem desentralisasi yang berjalan serta tidak dianggap sebagai langkah intervensif pemerintah pusat.

"Potensi penerimaannya kami akan hitung dulu. Tahun ini kita masih menggunakan kebijakan yang lama," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, perhitungan PBB dalam UU Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah (HKPD)  mengalami relaksasi. UU HKPD ditetapkan pada 5 Januari 2022.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rahmad Fauzan
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper