Bisnis.com, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta menargetkan relaksasi perhitungan Pajak Bumi Bangunan (PBB) dalam UU Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah (HKPD) diimplementasikan pada 2023.
Wakil Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta Lusiana Herawati mengatakan pemerintah akan mengambil langkah akseleratif dengan memaksimalkan waktu yang dimiliki untuk melakukan kajian mengenai relaksasi tersebut.
"Kami berupaya 2023 relaksasi pajak tersebut sudah diterapkan. Kami mengebut proses kajian terkait dengan kebijakan dan dampak dari kebijakan," ujar Lusi kepada Bisnis, Sabtu (22/1/2022).
Sebagai informasi, tarif PBB sebelumnya adalah 0,1 persen - 0,3 persen dikalikan dengan nilai jual objek pajak (NJOP). Sementara itu, tarif dalam UU HKPD adalah 0,5 persen dikalikan dengan 20 persen - 100 persen dari NJOP yang ditetapkan oleh daerah. Dengan demikian, pemda boleh menentukan tarif dari pengalian antara 20 persen - 100 persen NJOP yang berarti akan lebih rendah.
Salah satu konsekuensi logisnya, dengan diimplementasikannya aturan tersebut, arus investasi ke daerah berpotensi kian deras karena tarif PBB yang diberikan oleh pemda lebih rendah.
Menurut Lusi, dengan adanya kebijakan tersebut, Pemprov DKI Jakarta mendapatkan ruang untuk membuat kebijakan terkait dengan investasi. Saat ini, dia mengaku Pemprov belum luwes terlibat dalam hal investasi.
Baca Juga
Di sisi lain, tambahnya, terdapat beberapa yang menjadi tujuan utama dari kebijakan itu. Pertama, relaksasi tersebut akan mendorong meningkatnya penerimaan pajak daerah.
Kedua, menciptakan kemandirian fiskal daerah sehingga dinilai tidak mengganggu sistem desentralisasi yang berjalan serta tidak dianggap sebagai langkah intervensif pemerintah pusat.
"Potensi penerimaannya kami akan hitung dulu. Tahun ini kita masih menggunakan kebijakan yang lama," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, perhitungan PBB dalam UU Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah (HKPD) mengalami relaksasi. UU HKPD ditetapkan pada 5 Januari 2022.