Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jadwal, Lokasi Samsat Keliling di Jadetabek Hari Ini, 25 Januari 2022

 Polda Metro Jaya pada hari ini, Selasa (25/1/2022), menggelar layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling di kawasan Jadetabek.
Warga memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Samsat Keliling Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis (5/1/2020)./Antara
Warga memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Samsat Keliling Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis (5/1/2020)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya pada hari ini, Selasa (25/1/2022), menggelar layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling di kawasan Jakarta, Depok, Tangerang, Bekasi (Jadetabek).

Dikutip dari akun Twitter @tmcpoldametro, ada 14 lokasi Samsat Keliling di wilayah Jadetabek untuk memudahkan warga setempat membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).

Berikut lokasi Samsat Keliling pada Selasa (25/1/2022):

1. Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat

2. Jakarta Utara di halaman parkir Samsat Jakarta Utara

3. Jakarta Barat di halaman parkir Samsat Jakarta Barat

4. Jakarta Timur di lapangan tenis Samsat Jakarta Timur

5. Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat Jakarta Selatan

6. Kota Tengerang di halaman parkir Samsat Kota Tangerang, Palem Semi Semi Karawaci, dan Kecamatan Semi Karawaci

7. Ciledug di halaman kantor samsat Ciledug dan Giant Cipondoh

8. Serpong di halaman parkir Samsat Serpong dan Mall ITC BSD Serpong

9. Ciputat di kantor Kecamatan Pondok Betung, Ciputat & Pamulang Square Ciputat

10. Samsat Kelapa Dua di depan Polsek Pakuhaji dan Pasar Intermoda BSD Kelapa Dua

11. Kota Bekasi di halaman parkir Samsat Kota Bekasi

12. Kabupaten Bekasi di halaman parkir Samsat Kabupaten Bekasi

13. Depok di halaman parkir Samsat Depok

14. Cinere di halaman parkir Samsat Cinere

Ketentuannya, wajib pajak yang akan membayar PKB, harus memperhatikan pajak kendaraan bermotor yang akan dibayar tidak memiliki tunggakan lebih dari satu tahun.

Kemudian, membawa dokumen yang diperlukan seperti membawa KTP, BPKB, dan STNK asli masing-masing disertai lampiran fotokopi.

Gerai Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti pelat nomor kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat.

Pelayanan STNK Keliling diberikan untuk memudahkan masyarakat agar taat hukum dan membayar kewajibannya membayar pajak kendaraan.

Selama berada di lokasi gerai Samsat Keliling para wajib pajak diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dengan menggunakan masker, menjaga jarak sosial, mencuci tangan dan tidak berkerumun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmad Fauzan
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper