Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dipanggil BK Soal Interpelasi Formula E, Begini Respons Ketua DPRD DKI

Prasetyo Edi Marsudi mengaku tidak mendapatkan surat panggilan dari Badan Kehormatan (BK) terkait dengan interpelasi Formula E.
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi. JIBI/Bisnis-Aziz Rahardyan
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi. JIBI/Bisnis-Aziz Rahardyan

Bisnis.com, JAKARTA -- Ketua DPRD DKI Jakarta sekaligus politisi PDI Perjuangan Prasetyo Edi Marsudi, mengaku dirinya tidak mendapatkan surat panggilan dari Badan Kehormatan (BK) terkait dengan perihal sidang interpelasi Formula E

Ke depannya, Prasetyo berencana meminta kepada BK untuk melakukan klarifikasi terkait dengan hal yang melatarbelakangi pemanggilan dirinya yang disampaikan pertama kali pada pekan lalu. 

"Sebenarnya, kalau hari ini dipanggil, harus ada surat ke ketua dewan. Hari ini juga saya tidak mendapatkan surat apa-apa," ujar Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Rabu (26/1/2022). 

Prasetyo mengatakan pada saat rapat Bamus yang dia pimpin beberapa waktu lalu fraksi-fraksi pelapor seperti Gerindra dan Nasdem menyetujui keputusan rapat yang juga disaksikan oleh BK. 

"Saya meminta kepada Ketua BK untuk memeriksa saya, saya mau mengklarifikasi salah saya apa dilaporin ke BK. Dan saya minta persetujuan dan mereka menyetujui semua," sambungnya. 

Diberitakan sebelumnya, BK melakukan pemanggilan terhadap Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi terkait dengan dugaan pelanggaran pelaksanaan paripurna interpelasi Formula E Jakarta. 

Terkait dengan hal itu, Prasetyo meminta pemanggilan dirinya tersebut mesti dilakukan dalam forum terbuka sehingga pelaksanaan paripurna interpelasi dapat dijelaskan dengan terang benderang.  

Pemanggilan terhadap Prasetyo merupakan salah satu poin hasil rapat kerja yang dilaksanakan BK DPRD DKI Jakarta hari ini. Langkah tersebut digulirkan terkait dengan dugaan pelanggaran pelaksanaan rapat paripurna interpelasi.  

Rapat BK itu juga merupakan tindak lanjut atas laporan 7 fraksi di DPRD DKI Jakarta yang menolak digulirkannya hak interpelasi untuk memanggil Gubernur DKI Jakarta pada 28 September 2021.  

Ketujuh fraksi menilai Ketua DPRD melanggar administrasi rapat Badan Musyawarah dengan menjadwalkan rapat paripurna interpelasi.  

Fraksi- fraksi tersebut, antara lain Golkar, Gerindra, Nasdem, Demokrat, PPP-PKB, PAN, dan PKS.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rahmad Fauzan
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper