Bisnis.com, JAKARTA -- Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mempertanyakan kesalahan yang mendasari pelaporan serta pemanggilan dirinya ke Badan Kehormatan (BK) soal sidang interpelasi Formula E.
Menurutnya, keputusan pelaksanaan sidang interpelasi dilaksanakan berdasarkan regulasi yang berlaku di tataran legislatif, yakni Peraturan DPRD DKI Jakarta No. 1/2020 tentang Tata Tertib DPRD DKI.
"Bekalnya 33 tanda tangan untuk menyatakan hak pendapat. Ya, saya harus melaksanakan. Masa setelah saya langsung tolak? Kan tidak boleh begitu," kata Prasetyo ketika ditemui di kantornya di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (9/2/2022).
Sebenarnya, kata Prasetyo, pelaksanaan sidang tersebut dapat dibatalkan melalui sistem voting oleh seluruh anggota dewan yang berjumlah 106 orang. Namun demikian, proses voting tidak terlaksana karena hanya 33 orang yang berpartisipasi.
Dengan demikian, sambungnya, keputusan tersebut diambil berdasarkan mekanisme kelembagaan menggunakan beleid yang dimiliki Ketua DPRD untuk mengambil langkah diskresi.
"Kalau sebelumnya di-vote dan kami kalah ya sudah," sambungnya.
Baca Juga
Sebagaimana diketahui, Prasetyo Edi yang juga merupakan politisi PDIP hari ini menjalani panggilan BK menyusul laporan 6 fraksi DPRD DKI atas pelaksanaan sidang interpelasi Formula E yang dilaksanakan beberapa bulan silam.
Agenda tersebut merupakan klarifikasi terhadap Prasetyo terkait dengan hal yang melatarbelakangi perihal pemanggilan dirinya beberapa waktu lalu.