Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hasil Riksa Ketua DPRD DKI Soal Interpelasi Formula E Keluar Pekan Depan

Pembahasan lanjutan terkait pemeriksaan Ketua DPRD DKI akan dilaksanakan badan paling lambat pada pekan depan.
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyerahkan dokumen sekaligus memberikan keterangan soal Formula E, di Jakarta Selatan, Selasa (8/2/2022). JIBI/Bisnis-Nancy Junita @prasetyoedimarsudi
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyerahkan dokumen sekaligus memberikan keterangan soal Formula E, di Jakarta Selatan, Selasa (8/2/2022). JIBI/Bisnis-Nancy Junita @prasetyoedimarsudi

Bisnis.com, JAKARTA -- Hasil pemeriksaan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi oleh Badan Kehormatan (BK) soal pelaporan sidang interpelasi Formula E oleh 6 fraksi rencananya akan dikeluarkan setelah pembahasan lanjutan oleh Badan. 

Ketua BK DPRD DKI Jakarta Achmad Nawawi mengatakan pembahasan lanjutan tersebut akan dilaksanakan badan paling lambat pada pekan depan. 

"Paling lambat pekan depanlah pembahasan di BK akan dilakukan," ujar Nawawi seusai pemeriksaan di gedung DPRD DKI Jakarta pada Rabu (9/2/2022). 

Terkait dengan pemeriksaan, Prasetyo mempertanyakan kesalahan yang mendasari pelaporan serta pemanggilan dirinya ke Badan Kehormatan soal sidang interpelasi Formula E yang dilaksanakan beberapa waktu lalu. 

Menurutnya, keputusan pelaksanaan sidang interpelasi dilaksanakan berdasarkan regulasi yang berlaku di tataran legislatif, yakni Peraturan DPRD DKI Jakarta No. 1/2020 tentang Tata Tertib DPRD DKI. 

"Bekalnya 33 tanda tangan untuk menyatakan hak pendapat. Ya, saya harus melaksanakan. Masa setelah saya langsung tolak? Kan tidak boleh begitu," kata Prasetyo ketika ditemui di kantornya di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (9/2/2022). 

Sebenarnya, kata Prasetyo, pelaksanaan sidang tersebut dapat dibatalkan melalui sistem voting oleh seluruh anggota dewan yang berjumlah 106 orang. Namun demikian, proses voting tidak terlaksana karena hanya 33 orang yang berpartisipasi. 

Dengan demikian, sambungnya, keputusan tersebut diambil berdasarkan mekanisme kelembagaan menggunakan beleid yang dimiliki Ketua DPRD untuk mengambil langkah diskresi. 

"Kalau sebelumnya di-vote dan kami kalah ya sudah," sambungnya. 

Sebagaimana diketahui, Prasetyo Edi yang juga merupakan politisi PDIP hari ini menjalani panggilan BK menyusul laporan 6 fraksi DPRD DKI atas pelaksanaan sidang interpelasi Formula E yang dilaksanakan beberapa bulan silam. 

Agenda tersebut merupakan klarifikasi terhadap Prasetyo terkait dengan hal yang melatarbelakangi perihal pemanggilan dirinya beberapa waktu lalu.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rahmad Fauzan
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper