Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aturan Baru Ganjil-Genap di Jakarta, Simak Ketentuannya!

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengeluarkan aturan terbaru penerapan sistem ganjil genap di Ibu Kota.
Polri Dit Lantas PMJ Kegiatan PPKM Level 3 dgn Sistem Ganjil Genap di Bundaran Patung Kuda Indosat Jakpus penyekatan bagi kendaraan Roda 4 yang mengarah Jl. Sudirman dan Jl. Thamrin./Instagram @tmcpoldametrojaya
Polri Dit Lantas PMJ Kegiatan PPKM Level 3 dgn Sistem Ganjil Genap di Bundaran Patung Kuda Indosat Jakpus penyekatan bagi kendaraan Roda 4 yang mengarah Jl. Sudirman dan Jl. Thamrin./Instagram @tmcpoldametrojaya

Bisnis.com, JAKARTA - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengeluarkan aturan terbaru penerapan sistem ganjil genap di Ibu Kota. Hal itu tertuang dalam beleid Kepala Kadishub No. 57/2022 tentang Petunjuk Teknis Ganjil-Genap Selama PPKM Level 3.

Dalam aturan tersebut, pemberlakuan manajemen kebutuhan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap diberlakukan di sejumlah ruas jalan, antara lain: Jalan M.H. Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Sisingamangaraja.

Jalan Panglima Polim, Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB Simatupang, Jalan Tomang Raya, Jalan Jenderal S. Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto.

Kemudian, Jalan Gatot Subroto, Jalan M.T. Haryono, Jalan H.R. Rasuna Said, Jalan D.I. Panjaitan, Jalan Jenderal A. Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan, dan Jalan Gunung Sahari.

Selain di ruas jalan, sistem ganjil-genap juga diterapkan di beberapa lokasi tempat wisata antara lain: Pintu Masuk Timur dan Pintu Masuk Barat Ancol Taman Impian, Pintu Masuk 1 dan Pintu Masuk 3 Taman Mini Indonesia Indah, dan Pintu Masuk Utara dan Pintu Masuk Barat Taman Margasatwa Ragunan.

Manajemen kebutuhan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap di ruas jalan diberlakukan periode 8 - 14 Februari 2022 mulai pukul 06.00 - 10.00 WIB dan 16.00 - 21.00 WIB.

Sistem ganjil-genap tidak diberlakukan pada Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Sementara itu, untuk tempat wisata ganjil-genap diberlakukan mulai 11 - 13 Februari 2022 mulai Jumat pukul 12.00 WIB sampai dengan Minggu pukul 18.00 WIB.

Hukum ganjil-genap di ruas jalan dikecualikan bagi sejumlah kendaraan, di antaranya, kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas, ambulans, kendaraan pemadam kebakaran, angkutan umum (plat kuning), kendaraan motor listrik, dan sepeda motor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmad Fauzan
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper