Bisnis.com, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan membuka pendaftaran KJMU tahap I tahun 2022, berikut syarat dan jadwalnya.
Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) adalah program pemberian bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan bagi calon/mahasiswa PTN/PTS dari keluarga tidak mampu secara ekonomi dan memiliki potensi akademik yang baik untuk meningkatkan akses dan kesempatan belajar di PTN/PTS dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.
Berikut jadwal pendaftaran KJMU tahap 1 tahun 2022:
1. Calon penerima mendaftar ke sekolah: 14-25 Februari
2. Sekolah mengumumkan data calon penrima sementara yang berasal dari data terpadu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta: 28 Februari—6 Maret
3. Verifikasi kelengkapan berkas calon penerima: 7—11 Maret
Baca Juga
4. Data final penerima ditetapkan: 14—31 Maret
Besaran dana KJMU adalah Rp 9 juta satu semester. Jumlah penerima KJMU tahap II tahun 2021 sebanyak 10.912 siswa.
KJMU merupakan bantuan Pendidikan untuk mahasiswa PTN/PTS dengan tujuan:
1. Meningkatkan akses dan kesempatan belajar di PTN/PTS bagi peserta didik yang tidak mampu secara ekonomi dan memiliki potensi akademik yang baik.
2.Memberi bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan kepada calon mahasiswa yang memenuhi kriteria untuk menempuh pendidikan program diploma/sarjana sampai selesai dan tepat waktu.
3.Menigkatkan mutu pendidikan masyarakat, dan
4.Menumbuhkan motivasi bagi peserta didik untuk meningkatkan prestasi dan kompetitif.
Sasaran KJMU
1. Peserta didik dan Alumni yang tidak mampu secara ekonomi dan lulus seleksi PTN/PTS
2. Mahasiswa PTN/PTS yang tidak mampu secara ekonomi
Persyaratan KJMU
Persyaratan umum: penerima Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan adalah:
a. berdomisili dan memiliki Kartu Tanda Penduduk serta Kartu Keluarga DKI Jakarta;
b.Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan/atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Daerah
c. tidak menerima beasiswa/bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN dan/atau APBD
Persyaratan Khusus: penerima bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan adalah :
a. Calon Mahasiswa telah dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada satuan pendidikan negeri/swasta di DKI Jakarta paling lama 3 (tiga) tahun sebelumnya;
b. lulus pada perguruan tinggi negeri jalur reguler di bawah naungan Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi dan Kementerian Agama Republik Indonesia; dan/atau
c. dinyatakan lulus seleksi pada perguruan tinggi swasta jalur reguler dengan akreditasi institusi A dan program studi yang terakreditasi A di DKI Jakarta pada Bidang Prioritas sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah DKI Jakarta tahun berjalan.
d. Mahasiswa telah dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada Satuan Pendidikan Negeri/Swasta di DKI Jakarta paling lama 3 (tiga) tahun sebelumnya;
e. pengajuan paling lama pada semester 2(dua);
f. dinyatakan lulus pada perguruan tinggi negeri jalur reguler di bawah naungan Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi dan Kementerian Agama Republik Indonesia; dan/atau
g. dinyatakan lulus seleksi pada perguruan tinggi swasta jalur reguler dengan akreditasi institusi A dan program studi yang terakreditasi A di DKI Jakarta pada Bidang Prioritas sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah tahun berjalan.