Bisnis.com, JAKARTA - PT MRT Jakarta (Perseroda) melakukan perubahan jam operasional mulai Jumat (11/3/2022). Perubahan dilakukan sejalan dengan penurunan status PPKM di Jakarta dari level 3 ke level 2.
Perubahan kebijakan waktu operasional MRT Jakarta dilakukan setiap hari kerja dengan sejumlah ketentuan lainnya, meliputi:
1. Jam Operasional Senin – Jumat (hari kerja) pukul 05.00 WIB sampai dengan pukul 21.30 WIB, dan Sabtu – Minggu (akhir pekan) atau hari libur pukul 06.00 WIB sampai dengan 21.30 WIB.
2. Jarak waktu keberangkatan antar kereta:
• Weekdays (hari kerja) : Tiap 5 menit pada jam sibuk (7.00—9.00 WIB dan 17.00—19.00
WIB), setiap 10 menit di luar jam sibuk.
Baca Juga
• Weekend (akhir pekan)/hari libur: tiap 10 menit flat
3. Kapasitas jumlah pengguna 65 orang per car (kereta).
Selama penyesuaian jadwal operasional ini, PT MRT Jakarta (Perseroda) akan tetap memberlakukan aturan jaga jarak di dalam kereta dengan tetap memasang tanda jarak.
Selama berada di dalam area stasiun dan kereta, pengguna jasa wajib menerapkan protokol kesehatan yang terkait dengan pencegahan penyebaran Covid-19, seperti memakai masker dan menjaga jarak.
Pengguna jasa juga diminta untuk melakukan pemindaian kode QR melalui aplikasi PeduliLindungi sebelum memasuki area stasiun dan tidak berbicara baik satu maupun dua arah selama berada di dalam kereta.