Bisnis.com, JAKARTA - Anggota DPRD DKI Jakarta fraksi PDIP Gembong Warsono menilai Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebaiknya melaksanakan amar putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) alih-alih mengajukan banding.
Menurutnya, jika Pemprov DKI Jakarta menilai Majelis hakim PTUN dinilai kurang cermat dalam melihat dokumen terkait dengan pelaksanaan pengerukan kali, bukti kerja seharusnya disampaikan sebelum ada gugatan.
"Harusnya sebelum ada gugatan masyarakat bukti kerja diupload sehingga ada bukti ketika ada putusan PTUN," ujar Gembong kepada wartawan, Rabu (9/3/2022).
Perlu diketahui, Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta mengunggah sejumlah foto di akun Instagram resmi terkait dengan pengerukan sungai di Kali Mampang, Jakarta Selatan, tiga hari setelah PTUN mengeluarkan putusan.
Tepatnya, foto-foto tersebut diunggah pada 18 Februari 2022. Sementara itu, amar putusan dikeluarkan oleh PTUN pada 15 Februari 2022.
Dalam unggahan tersebut, Dinas SDA DKI Jakarta menyampaikan pengerukan Kali Mampang segmen Jalan Pondok Jaya, Kelurahan Pela Mampang, Kecamatan Mampang Prapatan rampung pada masa pengerjaan 28 November 2021 hingga 22 Januari 2022.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melakukan upaya banding atas perkara PTUN 205/G/TF/2021/PTUN.JKT yang diajukan oleh warga korban banjir Kali Mampang beberapa waktu lalu.
Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan mengatakan upaya banding dilakukan dengan alasan dalam beberapa hal terdapat pertimbangan majelis hakim Pengadilan Tinggi Usaha Negara (PTUN) yang dinilai kurang cermat.
"Menurut kami kurang cermat sehingga perlu direviu dalam proses banding," kata Yayan kepada wartawan, Rabu (9/3/2022).
Majelis hakim PTUN dinilai kurang cermat dalam melihat dokumen-dokumen yang sudah disampaikan pihak Pemprov DKI Jakarta terkait dengan pelaksaan pengerukan kali di beberapa lokasi yang sudah selesai dilaksanakan.
Selain itu, kata Yayan, terdapat beberapa kegiatan penanganan banjir lainnya yang belum dipertimbangkan oleh majelis hakim PTUN.