Bisnis.com, JAKARTA - DKI Jakarta masih menerapkan sistem pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dengan kapasitas 50 persen dari kapasitas ruang kelas meskipun status PPKM turun dari level 3 ke level 2.
Hal tersebut diatur dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Masa Pandemi Covid-19.
Mengacu beleid tersebut, PTM terbatas di wilayah PPKM level 2 dapat dilaksanakan dengan jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas, termasuk DKI Jakarta.
"Dinas Pendidikan dan sekolah dapat mengikuti panduan di dalam SKB Empat Menteri yang terakhir," kata Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Suharti dalam siaran pers, Jumat (11/3/2022).
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta sempat menyebut akan kembali melakukan PTM kapasitas 100 persen setelah status penerapan PPKM Ibu Kota turun dari level 2 ke level 3.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan penerapan kembali PTM kapasitas penuh tinggal menunggu kebijakan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).
Baca Juga
Sejauh ini, jelas Riza, tingkat penularan kasus Covid-19 dalam pelaksanaan PTM kapasitas 50 persen sudah terkendali. Ke depan, sambungnya, terdapat sebanyak 10.429 sekolah yang akan kembali menerapkan PTM kapasitas penuh.