Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya mengancam bakal menilang mobil pengguna jalan tol dalam kota yang kecepatannya melebihi 100 kilometer per jam.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan pihaknya sudah menyiapkan alat pengukur kecepatan dan kamera e-TLE di sepanjang jalan tol dalam kota untuk memantau pengguna mobil.
Menurut Sambodo, jika ada mobil yang terdeteksi membawa kendaraan melebihi kecepatan yang ditentukan, maka kamera e-TLE akan merekam dan memblokir surat-surat kendaraan tersebut.
"Aturan ini berlaku selama 24 jam setiap harinya," tuturnya di Polda Metro Jaya, Selasa (29/3/2022).
Sambodo menjelaskan bahwa pihaknya juga telah mensosialisasikan aturan baru tersebut kepada masyarakat. Sosialisasi itu, kata Sambodo sudah dilakukan sejak 1 Maret hingga 31 Maret 2022 nanti.
"Nanti penindakannya mulai diberlakukan mulai 1 April 2022," katanya.
Menurut Sambodo pengendara kendaraan roda empat yang melanggar, akan dikenakan Pasal 287 ayat 5 Undang-Undang tentang Angkutan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan hukuman pidana penjara paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
"Kalau denda ini tidak dibayar, maka kendaraan itu akan langsung kami blokir," ujarnya.