Bisnis.com, JAKARTA - DKI Jakarta berhasil melampaui target rencana pendapatan daerah pada 2021. Tahun lalu, pendapatan daerah DKI Jakarta mencapai Rp65,59 triliun dari target awal Rp65,20 triliun.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menjelaskan pendapatan daerah tersebut terdiri atas sejumlah komponen, yakni realisasi pendapatan asli daerah senilai Rp41,63 triliun, pendapatan transfer senilai Rp22,67 triliun.
"Dan realisasi lain-lain pendapatan daerah yang sah senilai Rp1,28 triliun," kata Riza seperti dikutip laporan laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) DKI Jakarta, Kamis (7/4/2022).
Namun demikian, realisasi kontribusi sejumlah komponen pajak terhadap pendapatan daerah Provinsi DKI Jakarta tahun lalu dinilai masih kurang signifikan.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria saat menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) mengatakan realisasi sejumlah komponen masih di bawah 95 persen yang disebabkan oleh sejumlah faktor.
"Pertama, pertumbuhan penjualan properti mengalami penurunan yang signifikan pada kuartal III/2021 akibat tingginya penyebaran Covid-19," ujar Riza.
Kedua, belum berlakunya revisi Pergub No. 127/2017 tentang Pengenaan 0 Persen Atas Bea Perolehan Hal Atas Tanah dan Bangunan Terhadap Perolehan Hal Pertama Kali Dengan Nilai Objek Pajak Sampai Dengan Rp2 Miliar.
Ketiga, belum optimalnya collection rate terhadap pemungutan PBB-P2 walaupun sudah diberikan kebijakan insentif fiskal terkait dengan penghapusan sanksi dan pengurangan pokok pajak karena wajib pajak terkena dampak Covid-19 sejak 2020.