Bisnis.com, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) melaporkan dan menuntut pertanggungjawaban pengemudi mobil sebagai buntut kecelakaan di perlintasan KRL relasi Bogor-Jakarta Kota.
Kecelakaan tersebut menyebabkan gangguan perjalanan KRL relasi Bogor - Jakarta Kota pada Rabu (20/4/2022).
VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, KAI menyayangkan kecerobohan pengemudi mobil sehingga menyebabkan terjadinya gangguan perjalanan KRL yang menghambat aktivitas masyarakat banyak pada pagi hari.
“KAI akan menuntut pengemudi mobil mempertanggungjawabkan tindakannya karena tidak mendahulukan perjalanan kereta api sehingga menyebabkan kerusakan sarana dan gangguan perjalanan,” kata Joni via siaran pers.
Sesuai dengan UU No. 23/2007 tentang perkeretaapian dan UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, seluruh pengguna jalan harus mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui perlintasan.
KAI bersama-sama dengan Direktorat Keselamatan DJKA Kementerian Perhubungan dan kewilayahan setempat telah menutup perlintasan liar tersebut sehingga kejadian serupa tidak akan terulang.
Baca Juga
Diberitakan sebelumnya, KRL KA 1077 (Bogor - Jakarta Kota) mengalami kecelakaan dengan mobil di perlintasan liar di kilo meter 34+4/5 antara Stasiun Citayam-Depok pada pukul 06.47 WIB.
Akibatnya, sejumlah perjalanan KRL sempat tertahan karena harus bergantian menggunakan 1 jalur selama proses evakuasi mobil yang tersangkut. KRL tersebut juga mengalami kerusakan.
Tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut dan saat ini perjalanan KRL sudah kembali normal.