Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Anies Disebut Langgar Aturan Soal Uang Komitmen Formula E, Ini Kata Wagub

Kontrak pembayaran Formula E dinilai bermasalah karena melampaui masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang berakhir pada Oktober mendatang.
Pernita Hestin Untari
Pernita Hestin Untari - Bisnis.com 29 April 2022  |  04:22 WIB
Anies Disebut Langgar Aturan Soal Uang Komitmen Formula E, Ini Kata Wagub
Presiden Jokowi didampingi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat meninjau Sirkuit Formula E, Senin (25/4/2022), di Ancol / BPMI Setpres - Laily Rachev.

Bisnis.com, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki biaya komitmen atau commitment fee Formula E sebesar Rp560 miliar menggunakan dana APBD untuk tiga tahun ke depan.

Kontrak tersebut melampaui masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang berakhir pada Oktober mendatang.

KPK juga mengungkapkan biaya daerah tidak boleh digunakan untuk bisnis. Terkait hal tersebut, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengatakan pihaknya akan mengikuti proses hukum.

Terlebih dia menegaskan Pemprov DKI telah melaksanakan pembayaran komitmen sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kalau dirasa kurang nanti kita diskusikan, kami menghormati aparat dari BPK, KPK Kepolisian, Kejagung, pengadilan apapun aparat hukum kita saling menghormati," kata Ariza di Balaikota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (28/4/2022).

"Kita sendiri Pemprov saling berupaya untuk merencanakan dan juga melaksanakan sebaik mungkin berbagai bentuk kegiatan yang ada," imbuhnya.

Sebelumnya Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan bahwa PT Jakarta Propertindo atau Jakpro sebagai penyelenggara seharusnya menggunakan skema business to business (B2B), bukan dengan anggaran APBN.

Dia juga mengungkapkan proses penyelidikan Formula E masih terus berjalan. KPK masih terus mencari beberapa informasi. KPK juga sedang mengupayakan meminta keterangan dari pihak yang menerima transfer dana dari Pemerintah DKI, termasuk dari PT Jakpro.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

KPK Anies Baswedan Formula E Jakarta
Editor : Edi Suwiknyo

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top