Bisnis.com, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki biaya komitmen atau commitment fee Formula E sebesar Rp560 miliar menggunakan dana APBD untuk tiga tahun ke depan.
Kontrak tersebut melampaui masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang berakhir pada Oktober mendatang.
KPK juga mengungkapkan biaya daerah tidak boleh digunakan untuk bisnis. Terkait hal tersebut, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengatakan pihaknya akan mengikuti proses hukum.
Terlebih dia menegaskan Pemprov DKI telah melaksanakan pembayaran komitmen sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kalau dirasa kurang nanti kita diskusikan, kami menghormati aparat dari BPK, KPK Kepolisian, Kejagung, pengadilan apapun aparat hukum kita saling menghormati," kata Ariza di Balaikota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (28/4/2022).
"Kita sendiri Pemprov saling berupaya untuk merencanakan dan juga melaksanakan sebaik mungkin berbagai bentuk kegiatan yang ada," imbuhnya.
Baca Juga
Sebelumnya Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan bahwa PT Jakarta Propertindo atau Jakpro sebagai penyelenggara seharusnya menggunakan skema business to business (B2B), bukan dengan anggaran APBN.
Dia juga mengungkapkan proses penyelidikan Formula E masih terus berjalan. KPK masih terus mencari beberapa informasi. KPK juga sedang mengupayakan meminta keterangan dari pihak yang menerima transfer dana dari Pemerintah DKI, termasuk dari PT Jakpro.