Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Kembali Diberlakukan, Daftar 13 Titik Lokasi Ganjil Genap di Jakarta

Kebijakan ganjil genap kembali diberlakukan Polda Metro Jaya pada hari ini, Senin (9/5/2022), setelah cutia bersama dan libur Idulfitri 2022.
Nancy Junita
Nancy Junita - Bisnis.com 09 Mei 2022  |  09:48 WIB
Kembali Diberlakukan, Daftar 13 Titik Lokasi Ganjil Genap di Jakarta
Polisi memberhentikan mobil berplat nomor ganjil yang melintas pada tanggal genap di kawasan pembatasan lalu lintas ganjil-genap di sekitar Bundaran Senayan, Jakarta, Selasa (30/8). - Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Kebijakan ganjil genap kembali diberlakukan Polda Metro Jaya pada hari ini, Senin (9/5/2022), setelah cutia bersama dan libur Idulfitri 2022.

Dikutip dari akun Instagram @tmcpoldametro, kebijakan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap berlaku mulai hari ini di 13 ruas titik DKI Jakarta.

Ganjil genap berlaku Senin hingga Jumat pada pagi hari pukul 06.00-10.00 WIB, dan sore hari pukul 16.00-21.00 WIB.

Ganjil genap tidak diberlakukan pada Sabtu, Minggu dan hari libur.

Berikut daftar 13 lokasi ganjil genap di Jakarta

1.Jl Sudirman

2.Jl MH Thamrin

3. Jl Rasuna Said

4. Jl Fatmawati

5. Jl Panglima Polim

6. Jl Sisingamangaraja

7. Jl MT Haryono

8. Jl S Parman

9. Jl Tomang Raya

10. Jl Gunung Sahari

11. Jl DI Panjaitan

12. Jl Ahmad Yani

13. Jl Gatot Subroro

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

dki jakarta polda metro jaya ganjil genap
Editor : Nancy Junita

Artikel Terkait



Berita Terkini

back to top To top