Bisnis.com, JAKARTA- Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Anggara Wicitra mendorong rapat paripurna interpelasi Formula E Jakarta 2022 segera digelar. Dia berharap polemik terkait uang APBD Rp560 miliar untuk pembayaran komitmen atau commitment fee atas ajang Formula E segera terselesaikan.
"Kalau interpelasi sejauh ini kita tadi juga sempet diskusi, kita berharapnya tetap selesai di ruang rapar paripurna. Jadi agenda interpelasinya harus berlangsung biar nanti teman-teman yang tidak setuju ya silakan menyampaikan di sana," kata Anggara kepada awak media, Rabu (11/5/2022).
"Kita selesaikan, jadi isu interpelasi Formula E ini menemui titik akhir. Karena kalau kita cuma beradu narasi di media kan enggak ada penyelesaian," imbuhnya.
Anggara menambahkan interpelasi merupakan hak anggota dewan yang dapat digunakan untuk mempertanyakan kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terkait Formula E.
"Kemarin sudah berjalan dan harus selesai," katanya.
Dia juga berharap fraksi-fraksi lain di DPRD DKI Jakarta juga sejalan untuk menjalankan interpelasi Formula E. Terlebih, sejauh ini hanya PDIP dan PSI yang setuju dengan interpelasi Formula E. Sementara itu, tujuh fraksi yang menolak adalah Gerindra, PKS, Demokrat, PAN, NasDem, Golkar, dan FKB-PPP.
Baca Juga
"Tapi saya berharap teman-teman dari fraksi lain punya pandangan yang sama untuk menyelesaikan permasalahan ini jadi kita bisa fokus untuk isu-isu yang lain," ungkapnya.
Pengajuan interpelasi terkait polemik Formula E Jakarta kembali memanas usai Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menggulirkannya lagi. Rencana tersebut muncul usai dia dinyatakan tidak bersalah melanggar tata tertib dan kode etik dalam menggulirkan hak interpelasi oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta.
"Saya selalu berusaha untuk patuh pada aturan yang berlaku. Termasuk saat menentukan layak atau tidaknya digelar interpelasi tentang Formula E dalam rapat paripurna pada 28 September tahun lalu," kata Prasetyo di Instagram pribadinya pada 8 April silam, dikutip Rabu (20/4/2022).
Dia mengatakan bahwa pihaknya hanya ingin mengetahui mengenai kucuran APBD senilai Rp560 miliar untuk pembayaran commitment fee kepada Formula E Operation (FEO). Di sisi lain, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga terus menyelidiki kasus dugaan penyimpangan penggunaan APBD DKI untuk Formula E Jakarta.
“Dari Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) juga sudah menyebutkan bahwa anggaran pemda tidak boleh digunakan untuk event yang tujuannya bisnis,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata melalui konferensi pers virtual.
Alex menjelaskan bahwa PT Jakarta Propertindo atau Jakpro sebagai penyelenggara harus menggunakan skema business to business (B2B), bukan dengan anggaran APBN.
“Itu sudah ada sebutan informasi itu yang dari Kemendagri ketika diminta masukkan oleh Pemprov DKI,” katanya.