Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cara Daftar PPDB Online DKI Jakarta 2022 Tingkat PAUD, SD, SMP, SMA, SMK

PPDB DKI Jakarta 2022 segera dibuka untuk jenjang SMA/SMK, SMP, SD, PAUD, SLB, dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta 2022 akan  segera dibuka untuk jenjang SMA, SMP, SD, PAUD, SLB, dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM). JIBI/Bisnis-Nancy Junita
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta 2022 akan  segera dibuka untuk jenjang SMA, SMP, SD, PAUD, SLB, dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM). JIBI/Bisnis-Nancy Junita

Bisnis.com, JAKARTA - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta 2022 segera dibuka untuk jenjang SMA/SMK, SMP, SD, PAUD, SLB, dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).

Dikutip melalui akun instagram @disdikdki, Jumat (13/5/2022), pendaftaran PPDB DKI 2022 bakal dibuka secara daring, sehingga orangtua murid sudah dapat melakukan persiapan untuk mengetahui jadwal PPDB.

Pendaftaran bisa dilakukan melalui sejumlah kanal, mulai WhatsApp, SMS, email, google form, hingga situs web. Namun, mekanisme pendaftaran PPDB daring di setiap jenjang tidak sama.

Berikut cata pendaftaran PPDB online DKI Jakarta 2022:

1. Pra pendaftaran

SMP, SMA, dan SMK: 17 Mei - 14 Juni 2022

2. Pengajuan akun

SD: 17 Mei 2022

SMP: 23 Mei 2022

SMA dan SMK: 30 Mei 2022

3. Prestasi

Afirmasi prioritas 1 dan PPDB bersama tahap 1

- Prestasi (SMP, SMA, dan SMK)

- Afirmasi P1 (SD, SMP, SMA, dan SMK)

- PPDB bersama tahap 1 (SMA dan SMK): 13 - 17 Juni 2022

4. Pindah Tugas Orangtua

SD, SMP, SMA, dan SMK: 13 Juni - 1 Juli 2022

5. Afirmasi prioritas 2 dan PPDB bersama tahap 2

- Afirmasi (SD, SMP, SMA, dan SMK)

- PPDB bersama tahap 2 SMA dan SMK: 20 - 24 Juni 2022

6. Zonasi

- SD: 13-17 Juni 2022

- SMP dan SMA: 27 Juni - 1 Juli 2022

7. Tahap kedua dan Ketiga

- SD 2: 27 Mei- 1 Juli 2022

- SD 3: 2-5 Juli 2022

- SMP, SMA, dan SMK tahap 2: 6-8 Juli 2022

Tata Cara Pra Pendaftaran

1. Mengisi formulir

- mengakses laman pra pendaftaran https://sidanira.jakarta.go.id

- mengisi formulir prapendaftaran

2. Mengunggah dokumen

- Kartu keluarga

- Rapor kelas 4 semester 1 dan 2, kelas 5 semester 1 dan 2, dan kelas 6 semester 1 SD/ sederajat atau rapor kelas 7 semester 1 dan 2, kelas 8 semester 1 dan 2, dan kelas 9 semester 1 SMP/ sederajat.

- Sertifikat akreditasi sekolah asal

- Surat keterangan rerata nilai rapor

- Sertifikat prestasi akademik

- Sertifikat prestasi non-akademik

- Surat keterangan Kepala Sekolah tentang susunan pengurus ekstrakurikuler dan atau organisasi bagi CPDB yang pernah menjadi pengurus ekstrakurikuler, dan

- SPTJM tentang keabsahan dokumen dari orangtua/ wali CPDB bermaterai cukup

3. Cetak tanda bukti pengajuan

Mencetak tanda bukti pengajuan pra pendaftaran yang berisi nomor peserta

4. Memantau hasil verifikasi

Memantau hasil verifikasi berkas pra pendaftaran yang telah diunggah di laman https://sidanira.jakarta.go.id/prapendaftaran.

5. Cetak tanda bukti pra pendaftaran

Cetak tanda bukti hasil verifikasi pra pendaftaran. Berisikan persetujuan pernyataan kebenaran data hasil pra pendaftaran PPDB sesuai jadwal yang ditentukan.

Tata Cara Pendaftaran

1. Mengaktivasi token

- Diakses pada laman https://ppdb.jakarta.go.id melakukan aktivasi akun dengan cara klik tombol aktivasi dilanjutkan input nomor peserta dan token.

- Mengganti pin atau token dengan password

- Mengaktivasi token pilih sekolah tujuan

2. Pemilihan sekolah

- Mengakses laman https://ppdb.jakarta.go.id

- Login dengan memasukkan nomor peserta dan kata sandi

- Memilih sekolah tujuan

- Mencetak tanda bukti pemilihan sekolah tujuan

3. Memantau hasil seleksi

- Mengakses laman https://ppdb.jakarta.go.id

- Memilih jenjang dan jalur yang sesuai

- Klik menu seleksi dilanjutkan melihat sekolah pilihan

4. Lapor diri

- Mengakses laman https://ppdb.jakarta.go.id

- Melakukan lapor diri klik tombol lapor diri

- Masuk dengan nomor peserta, kata sandi

- Mencetak bukti lapor diri

  1. Catatan Penting PPDB DKI 2022
  2. CPDB yang sudah diterima sementara di sekolah tujuan tidak dapat mengganti pilihan sekolah.
  3. CPDB yang diterima di sekolah tujuan tetapi tidak lapor diri dinyatakan mengundurkan diri, tidak dapat mengikuti proses PPDB jalur lainnya.
  4. CPDB yang diterima di sekolah tujuan sudah lapor diri tetapi mengundurkan diri, tidak dapat mengikuti proses PPDB jalur lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Akbar Evandio
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper