Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Daftar DTKS Sekarang Bisa lewat JAKI, Begini Caranya

Pemprov DKI Jakarta membuka pendaftaran calon penerima bansos melalui pengisian Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) melalui aplikasi JAKI.
Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) merupakan salah satu acuan pemberian bantuan sosial baik itu yang bersumber dari APBD  maupun APBN./Instagram @dkijakarta
Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) merupakan salah satu acuan pemberian bantuan sosial baik itu yang bersumber dari APBD maupun APBN./Instagram @dkijakarta

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah membuka pendaftaran calon penerima bansos melalui pengisian Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) melalui aplikasi Jakarta Kini (JAKI).

Dikutip melalui akun instagram @jsclab dan @dinsosdkijakarta, masyarakat saat ini dapat mendaftarkan diri ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) melalui aplikasi Jakarta Kini (JAKI).

“Jangan lupa daftarkan diri kamu ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial, ya! Caranya gampang, hanya perlu buka melalui JAKI lalu isi data diri sesuai dengan KTP kamu. Yuk, sukseskan penyelenggaraan kesejahteraan sosial,” tulis akun tersebut, Jumat (13/5/2022).

“Belum unduh JAKI? Unduh sekarang melalui qrco.de/appsjaki atau klik di bio,” lanjut akun tersebut.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga membuka pendaftaran calon penerima bansos melalui pengisian DTKS di link website Dtks.jakarta.go.id sejak 1 Februari 2022.

Pendaftaran calon penerima bansos terbuka untuk seluruh warga pemilik kartu tanda penduduk (KTP) DKI Jakarta.

Untuk diketahui, DTKS adalah salah satu acuan pemberian Bansos untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat yang bersumber dari APBN yang programnya berupa Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).

DTKS juga menjadi acuan Pemprov DKI dan pemerintah daerah lainnya dalam memberikan bansos seperti Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan lain sebagainya.

Berikut cara pendaftaran DTKS secara daring di aplikasi JAKI

-Buka aplikasi JAKI

-Gulir banner di bagian atas beranda

-Temukan dan klik banner ‘Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)’

-Isi data diri sesuai KTP dengan benar

Selain itu, dikutip dari unggahan mengenai DTKS di akun Instagram resmi Pemprov DKI, pendaftaran dilakukan secara daring melalui situs https://dtks.jakarta.go.id/. Bagi warga yang mengalami kendala dalam pendaftaran daring di Dtks.jakarta.go.id bisa langsung datang ke kantor kelurahan sesuai dengan domisili dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK) asli.

Berikut cara pendaftaran DTKS secara daring di link Dtks.jakarta.go.id

-       Buka situs https://dtks.jakarta.go.id

-       Buat akun baru bagi yang belum memiliki akun

-       Login bagi yang sudah memiliki akun

-       Pilih menu pendaftaran

-       Masukkan data diri, anggota keluarga dan informasi rumah tangga ke dalam sistem

-       Klik kirim

Syarat pendaftaran penerima bansos di Dtks.jakarta.go.id

Adapun tak semua rumah tangga di Jakarta bisa mendaftar ke DTKS lewat situs https://dtks.jakarta.go.id. Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi bagi warga yang hendak mendaftarkan dirinya dan keluarga ke dalam DTKS di Jakarta yakni:

-Pemegang KTP DKI Jakarta

-Tidak ada anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN, PNS, TNI-Polri, atau anggota DPR-DPRD

-Rumah tangga tak memiliki lahan atau lahan dan bangunan dengan nilai jual objek pajak (NJOP) lebih dari Rp1 miliar

-Sumber air utama yang digunakan rumah tangga untuk minum bukan air kemasan bermerk

-Rumah tangga tak memiliki mobil

-Dinilai miskin oleh masyarakat setempat

-Nantinya data yang telah didaftarkan akan diolah dan dicek oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI.

Berikutnya data kembali diolah dan dibahas dalam musyawarah kelurahan.

Selanjutnya data kembali diolah dan diperiksa oleh Badan Pendapatan Daerah DKI. Kemudian data akan ditetapkan menjadi sasaran tetap dan diinput ke dalam sistem.

Setelah itu nama-nama di dalam DTKS akan disahkan dan ditetapkan oleh Kementerian Sosial sebagai penerima bantuan.

Pendaftaran DTKS di DKI Jakarta berlangsung sejak 9 Mei hingga 28 Mei 2022.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Akbar Evandio
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper