Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh wilayah Indonesia hingga 2 pekan mendatang, yakni pada 24 mei-6 Juni 2022.
Aturan perpanjangan PPKM tersebut tertuang dalam Instruksi Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 untuk perpanjangan PPKM Jawa-Bali dan Inmendagri Nomor 27 untuk perpanjangan PPKM luar Jawa Bali.
Baca Juga
DKI Jakarta menjadi salah satu provinsi yang berhasil menurunkan status PPKM-nya yang semula level 2 menjadi level 1. Capaian yang sama juga terjadi di daerah penyangga Jakarta yakni Kota Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, dan Kota Bekasi.
Berikut ini adalah sejumlah aturan yang wajib diterapkan di daerah PPKM Level 1:
Pendidikan
- Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan secara tatap muka terbatas ataupun pembelajaran jarak jauh, berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Mendagri.
Perkantoran
- Pelaksanaan kegiatan sektor nonesensial dapat diberlakukan maksimal 100 persen Work Form Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksinasi. Selain itu, pegawai juga diwajibkan untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebelum masuk dan keluar tempat kerja.
- Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti keuangan dan perbaikan yang meliputi asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen staf bagi lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat. Sementara itu, sebanyak 75 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran yang ditujukan untuk mendukung operasional.
- Pelaksanaan kegiatan esensial dalam sektor pemerintahan kritikal seperti lembaga kesehata, keamanan, dan ketertiban dapat beropersasi 100 persen tanpa adanya pengecualian.
Pasar Rakyat dan Warung Makan
- Pasar tradisional, supermarket, hypermarket, pasar swalayan, dan toko kelontong yang menjual kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas pengunjung 100 persen. Adapun, untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya pengunjung dengan kategori hijau yang diizinkan masuk.
- Pasar rakyat yang menjual barang nonkebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen.
- Pedagang kaki lima, toko kelontong serta usaha sejenis diizinkan untuk dibuka dengan protokol kesehatan yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah (Pemda).
- Pelaksanaan warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 100 persen dari total kapasitas.
Pusat Perbelanjaan dan Bioskop
- Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 100 persen hingga pukul 22.00 waktu setempat. Adapun anak usi di bawah 12 tahun wajib didampingi orangtua. Khusus anak usia 6-12 tahun, wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
- Bioskop dapat beroperasi dengan beberapa ketentuan, yakin wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan kapasitas maksimal 100 persen serta hanya pengunjung dengan kategori hijau yang diperbolehkan masuk. Untuk anak usia di bawah 12 tahun wajib untuk didampingi orang tua, sedangkan anak usia 6-12 wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
- Restoran/rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan untuk dine in dengan kapasitas maksimal 100 persen.
Tempat Ibadah
- Tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah dengan maksimal 100 persen kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama.
Pusat Kebugaran/gym
- Pusat kebugaran diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk.
Resepsi Pernikahan
- Resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 100 persen kapasitas ruangan untuk wilayah Jawa-Bali dan dengan kapasitas maksimal 75 persen untuk wilayah luar Jawa-Bali.