Bisnis.com, JAKARTA - Ganjil Genap akan diperluas menjadi 25 ruas jalan di DKI Jakarta mulai Senin (30/5/2022).
Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo sedang melakukan evaluasi perluasan Ganjil Genap dari yang semula hanya 13 ruas jalan. Hal tersebut dilakukan seiring dengan mulai meningkatnya volume lalu lintas.
"Sedang dievaluasi, ditingkatkan ke 25 ruas jalan," katanya seperti dikutip dari Antara, Selasa (24/5/2022).
Perluasan pemberlakuan Ganjil Genap telah tercantum dalam Peraturan Gubernur No. 88/2019 tentang Ganjil Genap. Jam operasional ganjil genap akan dimulai pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB dan sore dari pukul 16.00 WIB sampai 21.00 WIB.
Dia menuturkan aturan Ganjil Genap berlaku Senin sampai Jumat. Khusus Sabtu, Minggu serta hari libur nasional, Ganjil Genap tidak berlaku.
Ganjil Genap, lanjutnya, tidak berlaku bagi kendaraan dinas Polri, TNI, ambulans, pemadam kebakaran, kendaraan bahan bakar listrik, sepeda motor, angkutan umum dengan plat dasar kuning, dan kendaraan darurat lainnya yang dikecualikan.
Baca Juga
Bagi pengguna kendaraan yang melanggar Ganjil Genap akan dikenakan sanksi tilang sesuai Pasal 287 Undang-Undang No. 12/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yakni dikenakan denda maksimal Rp500.000.
Ini Daftar 25 Ruas Jalan Lokasi Ganjil Genap DKI Jakarta:
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal Ahmad Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari