Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ganjil Genap di 26 Titik Lokasi, Polda Metro Jaya Evaluasi setelah 3 Bulan

Polda Metro Jaya akan mengevaluasi pelaksanaan ganjil genap di 26 kawasan di Jakarta setelah kebijakan tersebut diterapkan selama tiga bulan.
Polisi memberhentikan mobil berplat nomor ganjil yang melintas pada tanggal genap di kawasan pembatasan lalu lintas ganjil-genap di sekitar Bundaran Senayan, Jakarta, Selasa (30/8)./Antara
Polisi memberhentikan mobil berplat nomor ganjil yang melintas pada tanggal genap di kawasan pembatasan lalu lintas ganjil-genap di sekitar Bundaran Senayan, Jakarta, Selasa (30/8)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan mengevaluasi pelaksanaan ganjil genap di 26 kawasan di Jakarta setelah kebijakan tersebut diterapkan selama tiga bulan.

"Evaluasi tiga bulan untuk melihat apakah dengan penambahan 26 kawasan ini akan berdampak terhadap kemacetan di jalan alternatif atau tidak," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, Jumat (27/5/2022).

Dia mengungkapkan, pihaknya juga mendapatkan masukan dari masyarakat yang mengatakan, bahwa perluasan kawasan ganjil genap tersebut akan menimbulkan kemacetan di jalur alternatif.

Menurut survei dan penelitian yang dilakukan Dinas Perhubungan DKI Jakarta, perluasan kawasan ganjil genap menjadi 26 kawasan diharapkan akan menurunkan volume kendaraan di kawasan tersebut hingga 45 persen.

"Kalau ternyata malah menimbulkan kemacetan di titik lainnya yang lebih parah, kita bisa saja evaluasi kebijakan ini untuk kemudian kita usulkan ke Pemprov DKI Jakarta kembali ke 13 kawasan yang saat ini berlaku. Jadi kita lihat efeknya seperti apa," ujarnya.

Ditlantas Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta sepakat untuk memperluas kawasan ganjil genap di Jakarta dari 13 kawasan menjadi 26 kawasan dan mulai berlaku pada 6 Juni 2022.

Jam operasional ganjil genap akan dimulai pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB dan sore dari pukul 16.00 WIB sampai 21.00 WIB.

Aturan ganjil genap berlaku Senin sampai Jumat. Sedangkan Sabtu, Minggu serta hari libur nasional, ganjil genap tidak berlaku.

Berikut adalah kawasan ganjil genap yang telah berlaku:

1. Jl MH Thamrin

2. Jl Jenderal Sudirman

3. Jl Sisingamangaraja

4. Jl Panglima Polim

5. Jl Fatmawati-TB Simatupang

6. Jl Tomang Raya

7. Jl S Parman

8. Jl Gatot Subroto

9. Jl MT Haryono

10. Jl HR Rasuna Said

11. Jl DI Panjaitan

12. Jl Ahmad Yani

13. Jl Gunung Sahari

Kemudian berikut adalah 13 kawasan ganjil genap baru yang akan berlaku mulai 6 Juni 2022:

1. Jl Pintu Besar Selatan

2. Jl Gajah Mada

3. Jl Hayam Wuruk

4. Jl Majapahit

5. Jl Medan merdeka Barat

6. Jl Suryopranoto

7. Jl Balikpapan

8. Jl Kyai Caringin

9. Jl Pramuka

10. Jl Salemba Raya sisi Barat

11. Jl Salemba Raya sisi Timur-Simpang Paseban-Simpang Diponegoro

12. Jl Kramat Raya

13. Jl Stasiun Senen

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper