Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polisi Berlakukan Ganjil Genap di Puncak Mulai Hari Ini hingga Besok

Sebelum menyesuaikan waktu berlibur ke kawasan Puncak, anda harus mengetahui kebijakan ganjil genap yang berlaku.
Penutupan jalan dari arah Jakarta menuju kawasan Puncak, Bogor, Jawab Barat, Sabtu (7/5/2022)./Antara
Penutupan jalan dari arah Jakarta menuju kawasan Puncak, Bogor, Jawab Barat, Sabtu (7/5/2022)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Kepolisian daerah Bogor akan memberlakukan ganjil genap tanggal merah di Puncak mulai siang ini, Selasa (31/5/2022). Sistem ganjil genap tanggal merah di Puncak akan berlaku selama dua hari.

Sebelum menyesuaikan waktu berlibur ke kawasan Puncak, anda harus mengetahui kebijakan ganjil genap yang berlaku. Berikut informasinya:

Menjelang tanggal merah besok, Rabu (1/6/2022), Kepolisian daerah Bogor akan memberlakukan ganjil genap tanggal merah di kawasan Puncak. Mengutip dari laman instagram Traffic Management Center (TMC) Kepolisian Resor (Polres) Bogor, sistem ganjil genap tanggal merah di jalur Puncak akan berlaku pada tanggal-tanggal berikut:

  • Tanggal 31 Mei 2022, mulai Jam 14.00 WIB
  • Tanggal 1 Juni 2022

“Ganjil genap mulai pukul 14.00 WIB siang nanti,” kata KBO Satlantas Polres Bogor, Iptu Ketut Lasswarjana pada Selasa (31/5/2022).

Aturan ganjil genap tanggal merah di Puncak berlaku selama 24 jam pada 1 Juni 2022. Aturan tersebut juga berlaku untuk pengendara sepeda motor.

“Iya semua kendaraan [motor dan mobil] seperti biasa,” jelasnya.

Menurut Ketut, pihak Polres Bogor juga akan melakukan one way secara situasional. Aturan satu arah ini akan dibuat apabila terjadi kemacetan di daerah Puncak selama tanggal merah besok.

“Kalau memang ada kepadatan lalu lintas, kita berlakukan. Tapi kalau tidak ada kepadatan, tidak kita lakukan. Melihat volume kendaraan di jalur puncak,” ungkap Ketut.

Kemudian, sistem ganjil genap tanggal merah di Puncak akan berlanjut pada tanggal 1 Juni 2022 selama 24 jam penuh. Adanya sistem ganjil genap tanggal merah di Puncak diterapkan berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 84 Tahun 2021.

Tanggal 1 Juni 2022 adalah tanggal merah yang diberlakukan oleh Pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri. Ketiga Menteri tersebut adalah Menteri Agama (Nomor 375 Tahun 2022), Menteri Ketenagakerjaan (Nomor 1 Tahun 2022), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Nomor 1 Tahun 2022).

Tanggal 1 Juni 2022 adalah peringatan Hari Lahir Pancasila. Bertepatan dengan tanggal itu, pemerintah menetapkan 1 Juni sebagai Hari Libur Nasional 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper