Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemberlakuan Ganjil-Genap Jakarta di 25 Titik Mulai Senin 6 Juni, Catat Lokasinya

Pemberlakuan kawasan ganjil-genap Provinsi DKI Jakarta diperluas dari 13 titik menjadi 25 titik mulai Senin (6/6/2022).
Kendaraan terjebak kemacetan di Jalan Gatot Subroto dan Tol Dalam Kota, Jakarta, Senin (24/1/2022). Pemerintah resmi memperpanjang PPKM Jawa-Bali hingga 31 Januari 2022. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/tom.
Kendaraan terjebak kemacetan di Jalan Gatot Subroto dan Tol Dalam Kota, Jakarta, Senin (24/1/2022). Pemerintah resmi memperpanjang PPKM Jawa-Bali hingga 31 Januari 2022. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/tom.

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperluas pemberlakuan kawasan ganjil genap dari 13 titik menjadi 25 titik terhitung mulai besok, Senin (6/6/2022).

Pemprov DKI memutuskan untuk kembali memperluas pemberlakuan kawasan ganjil-genap dari 13 titik menjadi 25 titik. Hal itu didasari temuan adanya peningkatan volume lalu lintas di wilayah Jakarta setelah libur Lebaran 2022.

Pemprov mengklaim kebijakan tersebut ditujukan untuk mengendalikan mobilitas masyarakat di wilayah Jakarta agar menjadi lebih efisien.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo sebelumnya mengimbau para pengguna jalan untuk dapat kembali menyesuaikan diri dengan pengaturan lalu lintas yang baru saja ditetapkan. Dia juga mengingatkan kepada pengguna jalan untuk terus mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan petunjuk petugas di lapangan.

Sementara itu, Syafrin menyebutkan bahwa sebelum perluasan wilayah diberlakukan, pihaknya telah melaksanakan sosialisasi ganjil genap yang dimulai pada 26 Mei dan akan berlangsung hingga 5 Juni 2022.

Berikut daftar 25 ruas jalan di DKI Jakarta yang akan menerapkan skema ganjil genap 6 Juni mendatang:

  1. Jalan Pintu Besar Selatan
  2. Jalan Gajah Mada
  3. Jalan Hayam Wuruk
  4. Jalan Majapahit
  5. Jalan Medan Merdeka Baru
  6. Jalan M.H. Thamrin
  7. Jalan Jenderal Sudirman
  8. Jalan Sisingamangaraja
  9. Jalan Panglima Polim
  10. Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketimun I sampai dengan Simpang Jalan T.B. Simatupang
  11. Jalan Suryopranoto
  12. Jalan Balikpapan
  13. Jalan Kyai Caringin
  14. Jalan Tomang Raya
  15. Jalan Jenderal S. Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto
  16. Jalan Gatot Subroto
  17. Jalan M.T. Haryono
  18. H.R. Rasuna Said
  19. Jalan D.I. Panjaitan
  20. Jalan Jenderal A. Yani mulai dari simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
  21. Jalan Pramuka
  22. Jalan Salemba Raya sisi Barat dan Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan Simpang Jalan Diponegoro
  23. Jalan Kramat Raya
  24. Jalan St. Senen
  25. Jalan Gunung Sahari  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper